PALEMBANG – Penyelundupan 93.000 ribu lebih benih lobster yang tadinya akan dikirim ke luar kota, berhasil digagalkan Tim Beguyur Bae pimpinan Iptu Joni Palapa dan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Ledi.
Penyelidikan yang dilakukan tim kolaborasi ini selama beberapa hari terakhir ini membuahkan hasil. Tak buang waktu percuma, petugas langsung lakukan pengembangan lebih lanjut pada Selasa (5/7/2022).
“Terungkapnya, saat anggota kita mendapat informasi mengenai penyelundupan baby lobster ini. Berangkat dari sana, anggota langsung lakukan penyelidikan. Keruan saja, mobil yang dicurigai melintas di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan ribuan benih baby lobster,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib menuturkan bahwa, setidaknya ada 24 orang laki-laki dan 93 ribu benih diamankan.
“Ada 24 orang yang kita bawa untuk kita lakukan pemeriksaan. Sementara barang bukti (BB) kurang lebih 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin ini nantinya akan kita bebas liarkan,” tuturnya.
Lanjut orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu, atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.