banner 728x250
Opini  

Tapera: Keberadaan dan Tantangan dalam Prespektif Keadilan Sosial

Apa Itu Tapera?

RUBRIKA – Negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. 

Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara perlu menyelenggarakan system tabungan perumahan.

banner 336x280

Peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluruh.

Hal tersebut dipertegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu:

A. UUD RI 1945 Pasal 27 ayat (2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

B. UU No.1/2011 Perumahan dan Kawasan Pemukiman pasal121, 122, 123 tentang pembiayaan perumahan, pengerahan dan pemupukan dana masyarakat, dana tabungan perumahan.

C. UU No.4/2016 Tabungan Perumahan Rakyat.

D. PP No.25/2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

E. PP No.21/20 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Apa Itu Tapera?

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam PeraturanPemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturannya, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Pengelolaan Tapera dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera. Yang dimaksud dengan Pengelolaan Tapera yaitu meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.

Bagimana Sejarah Tapera di Indonesia?

Secara garis besar, Bahwa Awal Pembentukan 15 Februari 1993 Tapera dikenal dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS).

BAPERTARUM-PNS sendiri adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keppres no. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan tanggal 15 Februari 1993.

Pada awalnya, tugas BAPERTARUM-PNS adalah mengemban tugas untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan baik PNS Pusat maupun Daerah dengan melakukan pemotongan dari gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan PNS tersebut.

Masa Transisi (24 Maret 2016 – 28 Maret 2018), disebutkan dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Namun, saat ini pemenuhannya masih jauh di bawah sektor pendidikan dan kesehatan yang telah mendapatkan anggaran masing masing 20 % dan 5 % dari APBN.

Ditambah lagi dengan meningkatnya jumlah penduduk Indonesia yang membutuhkan rumah, harga tanah dan rumah yang tersedia juga kini semakin meningkat.

Peningkatan yang terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan penghasilan masyarakat Indonesia ini menjadikan daya beli rumah masyarakat Indonesia semakin menurun.

Oleh karena itu, pada tahun 2016 diterbitkanlah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

BP Tapera sebagai institusi pengelola program Tapera hadir untuk menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berpengahasilan rendah.

Dalam perannya, BP Tapera berfungsi sebagai regulator. Dengan hadirnya BP Tapera, pemerintah berharap bahwa ini dapat menjadi faktor pendorong bergeliatnya pasar perumahan serta dapat melakukan upaya pengendalian harga rumah .

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 yang diundangkan pada tanggal 24 Maret 2016 terdapat ketentuan yang menjelaskan mengenai ketentuan peralihan BAPERTARUM-PNS, yaitu pada Bab IX mengenai Ketentuan Peralihan, Pasal 73. 

Selanjutnya, hal tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 77 ayat 1 hingga 4 dengan hal-hal penting yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Semua aset untuk dan atas nama BAPERTARUM-PNS dilikuidasi.

b. Bagi PNS Aktif, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera

c. Bagi PNS Pensiun, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun.

Selanjutnya, setelah melaksanakan kewajiban likuidasi tersebut, melalui pengumuman resmi di berbagai media, pada tanggal 24 Maret 2018 BAPERTARUM-PNS dibubarkan dan beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Tapera (24 Maret 2016-Saat ini), dalam program awalnya, Tapera difokuskan kepada PNS mantan peserta BAPERTARUM-PNS.

Selanjutnya perluasan kepesrtaan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerjaan formal dan informal.

Tantangan Pemerintah

Kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini diperbarui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) santer dibicarakan oleh masyarakat.

Pasalnya, program tersebut bakal memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen setiap bulannya. Simpanan Tapera ini berlaku wajib bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta, hingga mandiri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Kebijakan itu dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat ditengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang taksebanding dengan kenaikan upah minum tahunan.

Program yang dilakukan pemerintah dalam hal ini di pergunakan untuk memberikan ‘subsidi’ perumahan dari dana Tapera ini merupakan penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. 

Sederhananya, peserta yang telah memiliki rumah akan membantu peserta lain yang saat ini belum memiliki rumah lewat iuran yang dipotong dari gaji mereka setiap bulannya.

Dengan presentase pembagian sebesar 3 % dengan komposisi pembagian ditanggung pekerja sebesar 2.5 % dan ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

Hal itu berdampak pada hal yang memberkan kalangan pekerja khususnya yang sudah di bebani begitu banyak potongan dan iuran atas hasil gaji yang diterima.

Hal tersebut membuat beberapa kalangan pengusaha serta pekerja menjadi tidak nyaman atas kebijakan yang dikeluarkan negara pada dasarnya secara filosofis dan sosiologis mendukung kesejahteraan social dengan adanya ketersedian perumahan bagi pekerja.

Namun,Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 dinilai memiliki duplikasi yang mana manfaat program sebelumnya yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek yang tambahan beban pekerja yang seharusnya tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan dari sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenegekerjaan.

Oleh Karena itu, pemerintah harusnya lebih mengoptimalkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan yang selaras dengan Pengelolaan Aset Jaminan Sosial, dengan maksimal 30 % (138 Trilyun) dari asset JHT yang sebesar 460 Trilyun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.

Dana tersebut dapat dimanfaarkan sebesar-besarnya bukan menambah beban iuran dana potongan bagi pekerja dan pengusaha.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 yang sangat memberatkan kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah harusnya tidak gegabah dan terburu-buru atas dasar pemanfaat terkait program jaminan rumah tersebut, kajiaan didasari ats prinsip filosofis dan sosiologis serta dapat memberikan dampak postif bagi kalangan pekerja dan pengusaha, bukan malah menambah beban yang terus bertambah.

Kebijakan tersebut harusnya dapat diantisipasi dan diminimalisir agar pemanfaan tersebut tepat guna demi terwujudnya keadilan sosial sesuai amanat Undang-Undang Dasar dan Pancasila. (***)

Opini oleh: Cornelius Corniado Ginting, S.H (Founder Center of Economic and Law Studies Indonesia Society (CELSIS)

banner 336x280