banner 728x250
Opini  

Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Canva Pro)

RUBRIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. 

Peluncuran pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 sebagai pengingat semua elemen masyarakat terhadap pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

banner 336x280

Meskipun Pemilu Serentak bukan pertama kali dialami masyarakat Indonesia namun sosialisasi waktu pencoblosan sangat penting.

Dengan kata lain, peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 agar masyarakat aware terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. 

Dengan melakukan sosialisasi yang optimal maka diharapkan demokrasi Indonesia semakin baik melalui pemilu yang berintegritas dan profesional dan pemilu yang jujur adil dan bermartabat.

Selain itu pelibatan aktif semua elemen masyarakat untuk kesuksesan Pemilu 2024 diharapkan akan meningkatkan partisipasi masyarakat. 

Kesuksesan pemilu yang diimpikan, bisa diwujudkan dengan seluruh elemen secara bersama-sama bekerja sama, baik pemerintah, Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maupun partai politik, pemangku kepentingan maupun elemen masyarakat.

Terhadap Penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan bisa melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan.

Harus diakui Penyelenggara Pemilu 2024 akan menghadapi banyak kerumitan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, beban kerja akan meningkat serta kontestan yang banyak sudah tentu potensi pelanggaran makin besar. 

Misalnya, sebagai arena kontestasi, pemilu selalu memiliki celah yang membuat orang melanggar. Oleh karena itu, prinsip profesionalisme dan integritas KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu harus benar-benar disiapkan.

KPU dan Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu harus mendapat dukungan baik pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Tujuannya, agar pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan adil, jujur, dan demokratis.

Namun Perbedaan pilihan politik merupakan keniscayaan dalam berdemokrasi, tetapi perbedaan tidak boleh memisahkan. 

Pemilu sebagai arena kontestasi akan lebih berjalan damai, ketimbang pemilu jika dimaknai dengan semangat konflik. 

Jalan damai transisi kekuasaan akan mudah terwujud dalam arena kontestasi. Pemilu harus diyakini sebagai konteks sarana integrasi bangsa supaya pemilu dapat berjalan dengan baik.

Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa harus lebih mengedepankan sarana kontestasi ide, pemikiran dan gagasan yang goal utamanya adalah untuk memjukan Bangsa dan Negara.

Partisipasi dalam pemilu adalah wujud ekspresi atas kecintaan terhadap negeri.

Penyelenggaraan pemilu harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Karena jika penyelenggaraan pemilu sudah sesuai ketentuan, maka kepercayaan publik atas hasil pemilu akan kuat dan sulit terbantahkan. 

Berbeda jika penyelenggaraannya sudah tidak sesuai ketentuan, maka hasilnya akan mudah diragukan publik. Penyelenggaran pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus bekerja diatas rel aturan yang jelas.

Faktor yang dapat mewujudkan pemilu sebagai integrasi bangsa adalah peserta pemilu yang mematuhi peraturan. 

Proses kontestasi diikuti sesuai regulasi, tidak mencari celah hukum untuk membenarkan tindakannya. 

Tidak mengeksploitasi politik identitas, tidak melakukan tindakan yang dilarang, dan sportif dalam berkompetisi. 

Warga yang memiliki hak pilih menjadi pemilih berdaulat, menjadi pemilih cerdas, memilih dengan pertimbangan rasional, bukan emosional, apalagi politik transaksional.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga pernah mengatakan, bahwa proses integrasi bangsa akan dapat terwujud, karena desain keserentakan pemilu di tahun 2024 akan bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di tahun yang sama.

Dimana proses koalisi dalam pencalonan pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil Pemilu 2024, sehingga bisa jadi berbeda platform politiknya saat pemilu, tapi sama tujuannya saat pencalonan kepala daerah.

Kita semua berharap, dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih dan pemerintah, bahwa kontestasi Pemilu 2024 nanti akan benar-benar menjadi sarana integrasi bangsa. (***)

Opini oleh: Agung Putra Bangsa (Pengamat Politik)

banner 336x280