banner 728x250

Hak dan Upaya Pekerja Pada Saat Terkena PHK

Gabriel Atma Negara (Pengacara & Legal Konsultan). (Foto: Dok. Pribadi)

RUBRIKA – Dalam dunia kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadil hal yang menakutkan bagi setiap orang. 

Terutama bagi mereka yang bekerja sebagai kepala rumah tangga maupun sebagai penopang dalam menafkahi seluruh keluarganya. 

banner 336x280

Hal tersebut tentunya perlu dilakukan oleh perusahaan karena beberapa faktor, misalnya seperti faktor efisiensi perusahaan, keuangan yang memburuk.

Atau bahkan cara-cara lainnya agar perusahaan dapat bertahan, salah satunya seperti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Lalu pertanyaannya, apakah karyawan berhak menolak untuk dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut?

Menurut pendapat saya yang berprofesi sebagai seorang pengacara & legal corporate di salah satu perusahaan di Jakarta, Karyawan sebenarnya berhak untuk menyampaikan penolakan tersebut kepada perusahaan. 

Tentunya penolakan tersebut harus dilakukan dengan memberikan surat secara tertulis kepada HR Perusahaan beserta alasan-alasan penolakan tersebut.

Karena setiap karyawan mempunyai hak jawab untuk menolak atau menerima dilakukannya PHK tersebut.

Namun pada praktinya apabila terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja, sebaiknya dilakukan Perundingan Bipartit terlebih dahulu.

Perundingan Bipartit menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Ketika Perundingan Bipartit tersebut dari Gagal (Dead Lock) maka karyawan berhak untuk melaporkan hal tersebut kepada Disnaker terkait tentunya dengan membawa lampiran Risalah Bipartit yang telah gagal tersebut.

Pada saat permasalahan tersebut sudah diterima oleh Disnaker itulah yang disebut dengan Tripartit (Pengusaha-Pekerja-Pemerintah).

Pada akhirnya Disnaker akan mengeluarkan suatu anjuran yang sifatnya tidak final dan mengikat, namun biasanya digunakan sebagai Golden Ticket untuk dapat masuk ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

Karena tanpa anjuran tersebut, tidak dapat dilakukan persidangan hubungan industrial. Sehingga pada akhirnya Majelis Hakim pada PHI lah yang akan memutuskan terkait perselisihan tersebut. (***)

Penulis : Gabriel Atma Negara (Pengacara & Legal Konsultan)
Kantor Hukum : AG LAW FIRM (Gedung Menara 88, Tebet, Menteng, Jakarta Selatan)
banner 336x280