banner 728x250
Hukrim  

Pemerintah Resmi Cabut Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Foto: Ist)

RUBRIKA – Perihal kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang terus bergulir dipublik membuat pemerintah secara langsung mengambil kebijakan. 

Yayasan ACT tersendiri sebagai sebuah lembaga pengumpulan dana atau donasi telah dicabut izinnya oleh pemerintah. Hal tersebut merupakan dampak dikarenakan adanya dugaan pelanggaran perataruran yang dilakukan ACT. 

banner 336x280

Pemerintah pusat melalui Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy menjelaskan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, jelas Muhadjir secara tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan aturan yang ada bahwa 13,7 persen dalam penggunaan dana sumbangan tidak sesuai. Ketentuan yang ditetapkan adalah sebesar 10 persen. 

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” pungkas Muhadjir.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

banner 336x280