banner 728x250

Lubangi Kondom Kekasihnya, Perempuan Berusia 39 Tahun Ini Dihukum Pengadilan

Ilustrasi Kondom. (Foto: Pixabay)

RUBRIKA – Pengadilan di Jerman menyatakan seorang perempuan bersalah atas kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan lantaran sengaja merusak kondom pasangannya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim sebagaimana yang dilansir dari Deutsche Welle mengatakan, kasus yang tidak biasa itu penting untuk sejarah hukum Jerman – mewakili contoh kejahatan kriminal “stealthing”, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan.

banner 336x280

Putusan ini dijatuhkan di pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman, harian lokal Neue Westfälische dan surat kabar Bild melaporkannya pada hari Rabu, (04/05) lalu.

Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berusia 39 tahun dengan seorang pria berusia 42 tahun bertemu secara online pada awal 2021, kemudian mereka bertemu langsung dan menjalin hubungan suami-istri tanpa ikatan.

Menurut laporan, perempuan itu memiliki perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya tetapi tahu bahwa kekasihnya tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.

Perempuan  berusia 39 tahun itu kemudian diam-diam melubangi sejumlah kondom yang disimpan pasangannya di laci meja tidur. Dia berharap untuk hamil, tetapi usahanya dilaporkan tidak berhasil.

Meskipun demikian, dia kemudian menulis pesan kepada pria berusia 42 tahun itu melalui aplikasi WhatsApp Messangger, mengatakan bahwa dia yakin dia hamil dan mengatakan kepadanya bahwa dia sengaja merusak kondom.

Mendengar pengakuan ini, sang pria kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya hingga perempuan itu kemudian mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.

Sementara itu, jaksa dan pengadilan sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini, mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu.

“Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini,” kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.

Setelah menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual adalah tepat setelah membaca tentang kejahatan “stealthing” saat meninjau hukum kasus.

“Stealthing” biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.

“Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu,” kata Salewski dalam keputusannya.

“‘Tidak’ berarti juga ‘tidak’ dalam kasus ini,” tambahnya.

banner 336x280