banner 728x90

Aremania Geruduk Kantor Kejari Kabupaten Malang, Minta Pasal Pembunuhan Diterapkan 

Aremania Geruduk Kantor Kejari Kabupaten Malang, Tuntut Penambahan Pasal Pembunuhan atas Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Irfan Bagus/Rubrika)
banner 468x60

RUBRIKA – Demo suarakan usut tuntas terus berlanjut. Sebelum menuju kantor Kejari Kabupaten Malang para aremania-aremanita malakukan long march dari Stadion Kanjuran dan bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Ratusan aremania-aremanita, geruduk kantor Kejari Kabupaten Malang guna suarakan tuntutan untuk keadilan bagi saudara-saudara mereka atas kejadian Tragedi Kanjuruan yang menelan korban sebanyak 135 jiwa.

banner 336x280

Aksi Damai Aremania-Aremanita ini disambut langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti.

Dalam pertemuan itu Diah menyampaikan akan menampung semua tuntutan dari massa aksi yakni aremania-aremanita sembari menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Alhamdullilah, kami sudah bersilahturohim kepada keluarga besar Aremania, yang ingin menyampaikan aspirasi terkait dengan transparasi untuk menangani perkara yang menyangkut peristiwa Stadion Kanjuruan,” terang Diah, Rabu (2/11/2022).

“Bahwasanya, kami dari Kejari Kabupaten Malang akan memberikan solusi, berkas perkara masih dalam proses penelitian, oleh jaksa penyidik di kejaksaan tinggi, kami tadi juga sudah berkomunikasi dan menyampaikan kepastian berkas perkara belum lengkap,” ujarnya.

Dia menambahkan, Kejari Kabupaten Malang akan segera menyampaikan tuntutan Aremania kepada Kejati Jawa Timur (Jatim).

“Saran dari temen-teman, masukan dari mereka akan disampaikan juga, sebagai petunjuk, kepada penyidik agar proses, pemberkasan, bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Adapun beberapa tuntutan dari aremania-aremanita yang disampaikan langsung di depan kantor Kejari Kabupaten Malang, yakni:

1) Meminta Kejaksaan untuk Bersikap Adil dan Transparan serta Akuntabilitas dalam Menangani Kasus Tragedi Kanjuruhan 01 Oktober 2022 yang Sudah Menimbulkan Korban Jiwa 135 Meninggal Dunia dan Ribuan Lainnya Mengalami Luka Fisik dan Psikologis. 

2) Meminta Kejaksaan Khususnya Kejaksaan Agung Mengawasi Ketat dan Memberikan Perlindungan kepada Jajarannya yang Ditugasi Dalam Menangani Kasus Tragedi Kanjuruhan dari Segala Bentuk Tekanan, Rayuan, Intimidasi dan Cara-Cara Kotor Lainnya dari Pihak- pihak yang Bertujuan dan Menginginkan untuk Tidak Objektif dan Profesional Sehingga Cenderung Mengkaburkan Fakta-Fakta Lapangan dan Fakta Hukum, Hanya Demi Kepentingan Individu, Kelompok Maupun Golongan tertentu Saja.

3) Meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Untuk Menolak Dan Mengembalikan Berkas Perkara Yang Disampaikan Oleh Penyidik Polda Jatim, Agar Tidak P-21.

Dikarenakan Belum Ada Tersangka Penembak Gas Air Mata Dan Dalangnya Sebagai Penyebab Utama Jatuhnya Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, Sehingga Tidak Sesuai Fakta Lapangan Dan Fakta Hukum Yang Ada. 

4) Meminta Kejaksaan Agar Memasukkan Pasal 338 dan 340 KUHP Atas Nama Keadilan Dalam Penegakan Hukum Kasus Tragedi Kanjuruhan.

5) Meminta dan Memohon Kepada Kejaksaan Agar Bisa dan Dapat Menangkap dan Mengadili Seluruh Pihak-Pihak yang Secara Langsung Maupun Tak Langsung Bertindak dan Membuat Jatuhnya Korban Jiwa 135 Meninggal Dunia dan Ribuan Lainnya Luka-Luka Baik Fisik Maupun Psikis Dalam Tragedi Kelam Stadion Kanjuruhan Untuk Diadili Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku. 

Menyerukan Kepada Seluruh Penegak Hukum dan Rakyat Indonesia Agar Menjadikan Hukum Sebagai Panglima di Nusantara Ini.

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version