banner 728x90

GMNI FPIK UB Tegas Tolak Reklamasi Kawasan Pantai Timur Surabaya

GMNI FPIK UB Malang menolak keras rencana Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Reklamasi Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
banner 468x60

RUBRIKA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya (FPIK UB) Malang menolak keras rencana Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Reklamasi Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).

Ketua Komisariat GMNI FPIK UB, Lintang Gurat Jingga, mengatakan reklamasi di kawasan Kenjeran Surabaya akan berdampak pada lingkungan dan ekosistem laut termasuk hutan mangrove.

banner 336x280

“Kita harus menjaga laut kita, menjaga hutan mangrove dan area pesisir,” tegasnya, Selasa (3/9/2024).

Tak hanya berdampak pada lingkungan, reklamasi pesisir timur Surabaya juga akan berdampak pada keberlanjutan mata pencaharian para nelayan di Kota Pahlawan tersebut.

“Dari situ masyarakat lokal juga menggantungkan hidupnya, jangan sampai dengan reklamasi ini mata pencaharian penduduk sekitar hilang,” ujar pria yang akrab disapa Bung Jingga ini.

Ketua Komisariat GMNI FPIK UB, Lintang Gurat Jingga.

Jingga bersama aktivis GMNI lainnya mengaku sudah bertemu dengan nelayan Surabaya. Dia mengatakan nelayan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan reklamasi seluas 1.084 hektar tersebut.

“Kami sudah melakukan advokasi kepada masyarakat nelayan, mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan proyek strategis senilai Rp 72 Triliun itu,” beber Duta Lingkungan Hidup 2023 ini.

GMNI FPIK UB juga mendesak agar Wali Kota Surabaya sebagai pemangku wilayah dan juga DPRD Kota Surabaya untuk tidak tinggal diam.

“Pemkot Surabaya dan dewan harus berani dan tegas menolak dan izinnya tidak dikeluarkan, jangan sampai Kota Pahlawan ini terciderai. Alih-alih untuk kesejahteraan masyarakat nelayan, namun hanya untuk kepentingan golongan dan elit,” pungkasnya.

“Sejatinya ruang laut merupakan wewenang dari KKP. Jika Menteri KKP sudah menyetujui rancangan reklamasi pantai ini, maka peraturan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), serta AMDAL sudah tidak berlaku sama sekali sehingga para golongan elit akan leluasa menghancurkan lingkungan laut dan tempat tinggal masyarakat lokal,” tambah Jingga. (***)

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version