banner 728x250
Hukrim  

Polisi Bekuk Petani di Ponorogo, Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi

Konferensi Pers Polres Ponorogo Ungkap Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ponorogo, Jumat (26/08/2022). (Foto: Humas Polres Ponorogo)

PONOROGO – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi.

Dari ungkap kasus itu, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk tersangka BP (34) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

banner 336x280

“Tersangka adalah petani juga,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (26/8/2022).

Kasatreskrim Polres Ponorogo menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya.

Total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk urea, 25 sak pupuk ponska.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 575 ribu.

Baca Juga:   Gelar Teaching Collaboration, Dosen UMM Kagum Dengan Kualitas SDM Polandia

“Tersangka telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo  AKP Nikolas.

Dia menjelaskan bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal dalam jumlah besar.

Informasi yang didapat pun para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.

“Kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat. Dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk,” urainya.

Nikolas menjelaskan bahwa tersangka membeli pupuk bersubsidi per sak senilai Rp 200 ribu. Kemudian dijual senilai Rp 225 ribu.

Baca Juga:   GMNI Geruduk BPH Migas, Sarangnya Mafia BBM

“Per sak dapat Rp 25 ribu. Keuntungan total Rp 3,6 juta. Dari dua kali transaksi yang dilakukan,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Awalnya, kata dia, tersangka yang juga petani itu dicurhati oleh teman-temannya.

Bahwa pupuk semakin langka. Dan pupuk yang ada tidak mencukupi.

“Akhirnya dicari jalannya. Dia (tersangka) memasarkannya kepada teman-temannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, BP ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).

Baca Juga:   Tinjau Puing-puing Bangunan di Ukraina, Presiden Jokowi Berharap Perang Dihentikan 

Ia juga dijerat dengan Pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No: 15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Dan atau jo pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan uu no 8 tahun 1962 tentang perdagangan batang dalam pengawasan.

Dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 peraturan presiden no 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden no 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk berdiskusi sebagai barang dalam pengawasan dengan ancaman denda Rp 100.000 dan penjara 6 bulan selama 2 tahun.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *