banner 728x250

Bejat! 4 Pemuda Asal Probolinggo Ini Gilir Gadis Dibawah Umur, Dicekoki Miras dan Dibawa ke Semak-semak

Polres Probolinggo Kota Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan, Selasa (09/08/2022). (Foto: Ist)

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan empat (4) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Keempat pelaku yakni MAZ (16) warga Kedopok Kota Probolinggo, MS (17) warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, DWP (20) warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dan MF (16) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

banner 336x280

Keempat tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu kepada SA, gadis dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga:   Para Biduan Korban Arisan Bodong Kembali Datangi Polresta Malang Kota, Bawa Poster Pelaku

Parahnya, sebelum aksi bejat itu dilakukan, korban dicekoki minuman keras.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah mengatakan awalnya korban diajak ke pemandian Sumber Ardi, Kedopok dan dicekoki miras.

Setelah korban mabuk, MAZ membawa korban ke semak-semak kemudian disetubuhi. Tak hanya sekali, ternyata korban digilir secara bergantian oleh ketiga pelaku lainnya yang sama-sama berada dilokasi.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Pakai Baju Paksian Bangka Belitung di Sidang MPR RI 2022 

Usai peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, pada Kamis 12 Mei 2022.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Minggu 31 Juli 2022, keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.

“Keempat pelaku sudah kami tangkap di rumah mereka masing-masing. Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban,” terang Iptu Zainullah, Selasa (9/8/22).

Baca Juga:   Nestle Dorong Kebangkitan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Indonesia

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *