banner 728x250
Hukrim  

Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan

Tim Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi Bersama Barang Bukti Sitaan Kayu Merbau Ilegal Dengan Jumlah 657 m3. (Foto: KLHK)

RUBRIKA – Segera setelah penyidikan dinyatakan lengkap pada Minggu, 19 Juni 2022, Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 (dua) kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar, melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk disidangkan.

Tersangka pertama atas nama Sutarmi (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) yang merupakan pemilik kayu dalam 29 kontainer berisi 597,0006 m3 kayu merbau ilegal. Sedangkan kasus kedua dengan tersangka Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) adalah pemilik kayu dalam 3 kontainer berisi 59,9613 m3 kayu merbau ilegal.

banner 336x280

“Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum in absentia ini. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara in absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” cetus Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Dr. Rasio Ridho Sani, saat memberikan keterangan pers di Makassar, pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Baca Juga:   Kapolri Mutasi 25 Personel Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J

Hingga saat ini, kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum LHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Tota Salehudin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya.

Baca Juga:   Tanggapi Keluhan Warga Medan Labuhan, Bobby Nasution Beli Lahan untuk TPU Kristen

Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum LHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.

Baca Juga:   TGIPF Kantongi Barang Bukti dan Mendapat Informasi Penting dari Aremania

Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan para jaksa terkait penanganan perkara dan mendorong diterapkannya proses secara in absentia, tanpa kehadiran terdakwa. Terimakasih dan apresiasi juga kepada Kepolisan Daerah Sulsel selaku Koorwas PPNS dan para penyidik KLHK serta semua pihak yang telah membantu proses penyidikan ini hingga tuntas,” sambung Rasio.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *