banner 728x250

PP PMKRI Desak Pemerintah Cabut Aturan yang Membuka Keran Ekspor Pasir Laut

Ketua Lembaga Maritim Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Valentinus Jimmy Langi Laka.

RUBRIKA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran ekspor pasir laut setelah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Mei 2023 lalu.

Setahun setelahnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunan yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut.

banner 336x280

Sebelumnya, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri atau selama kurun waktu 20 tahun, aktivitas mengeruk pasir laut untuk kemudian dikapalkan ke luar negeri dilarang pemerintah setelah jadi polemik yang luar biasa.

Baca Juga:   RKUHP Disahkan, DPR Seperti Kuburan Massal?

Ketua Lembaga Maritim Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Valentinus Jimmy Langi Laka, menilai keputusan pemerintah untuk membuka kembali ekspor pasir laut adalah langkah yang negatif dan tidak memikirkan efek samping.

“Dengan dibukanya kembali ekspor pasir laut, dapat merusak dan mengganggu ekosistem laut, ekspor pasir laut dapat menenggelamkan pulau, tidak heran jika banyak pulau-pulau kecil di Indonesia yang hilang akibat ekspor pasir laut yang berlebihan,” ujar Valentinus, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:   Menjaga Hak Kesulungan OAP Sesuai Perintah Rekomendasi MRPBD

Selain itu, menurut Valentinus, ekspor pasir laut itu juga dapat merusak ekosistem mangrove dan terumbuk karang.

“Proses penambangan pasir ini mengakibatkan air menjadi keruh, mengancam biota laut, aktivitas ini dapat menghasilkan limbah yang dapat membahayakan hewan laut dan makhluk hidup lainnya,” bebernya.

Untuk itu, PP PMKRI meminta pemerintah segera mencabut aturan yang membuka lebar keran ekspor pasir laut. Karena kerusakan dan pengerukan dalam jumlah yang banyak dan biasa permanen di masa yang akan datang.

Baca Juga:   Ganjar Pranowo Dorong Kedaulatan Pangan: Saya Minta Ditangani dari Hulu ke Hilir

“PP PMKRI meminta pertanggung jawaban Kementrian Kelautan dan Perikanan RI agar segera mencabut aturan tersebut agar tidak berdampak buruk bagi ekosistem laut,” tegasnya. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *