banner 728x250

Mobil Dinas Kepala BPN Kabupaten Malang Kedapatan Parkir Sembarangan, Dishub Beri Peringatan

Mobil dinas pelat merah dengan nomor polisi N 20 DP kedapatan parkir sembarangan di pinggir Jalan Wilis, Kota Malang.

RUBRIKA – Mobil dinas pelat merah dengan nomor polisi N 20 DP kedapatan parkir sembarangan di pinggir Jalan Wilis, Kota Malang.

Diketahui, pemilik mobil pelat merah tersebut adalah mobil dinas Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang.

banner 336x280

Dengan segera, Tim Gabungan Dishub Kota Malang yang sedang melakukan patroli menertibkan kendaraan tersebut.

Selain Dishub Kota Malang, Tim Gabungan itu terdiri dari Pomad, Kodim 0833 dan Polresta Malang Kota.

“Kegiatan ini bagian dari mengurangi kemacetan kalau menghilangkan ya butuh waktu panjang,” beber Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Selasa (06/12/2022).

Baca Juga:   Prestasi Membanggakan, 8 Sekolah di Kota Malang Raih Penghargaan Adiwiyata

Widjaja mengatakan, kegiatan sisir jalan ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan.

“Ini yang ketiga kalinya dengan tempat yang sama berulang-ulang,” ujarnya.

Beruntung, pengguna kendaraan yang ditindak masih sebatas diberikan peringatan tidak sampai diangkut memakai mobil derek.

“Memang kami tidak utamakan punishment ya, tetapi kami sekali lagi pendekatan humanis terus. Tetapi kalau memang sudah keterlaluan baru kami ambil tindakan ketiga kalinya,” ucapnya.

Baca Juga:   Momen Hari Lahir Pancasila, Aufa Zhafiri Ajak Generasi Muda Berkarya, Lawan Radikalisme

Hal ini dilakukan agar ada dampak sosio-kultural sehingga kebiasaan-kebiasaan baik juru parkir maupun pengguna jalan tertib.

“Pengguna jalan tau kalau di tikungan itu ga boleh tetapi dia memanfaatkan ‘aku kepingin dekat dengan lokasi yang dituju’. Kebiasaan inilah yang tidak bagus dan dimanfaatkan oleh mereka,” ucapnya.

Kepala Dishub Kota Malang melanjutkan, jika pelanggaran rambu lalu lintas akan ditindak oleh polisi, pihaknya hanya menindak juru parkir yang liar.

Baca Juga:   GMKI Cabang Malang Periode 2023-2024 Gelar Sidang Pleno I

“Jika pelanggaran rambu lalu lintas akan ditindak sama polisi bukan kewenangan kami. Kami pendekatan terus dari sisi parkir kami masuknya pada ketentuan-ketentuan kalau memang juru parkirnya liar akan kami tindak itu,” katanya.

Selain itu, Widjaja Saleh Putra menegaskan, tak akan tebang pilih atau pandang bulu bagi pengendara yang melanggar ketentuan.

Sekalipun itu kendaraan pejabat atau kendaraan dinas pemerintah, pihaknya akan tetap melakukan penindakan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *