banner 728x90

Tumpang Tindih Regulasi Impor Produk Hortikultura, Ombudsman Panggil Menteri Pertanian

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA – Permasalahan tertahannya produk impor hortikultura oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) di pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak serta Belawan.

Hal ini lantaran importir belum mengantongi dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), ditenggarai adanya tumpang tindih regulasi.

banner 336x280

Penahanan produk impor hortikultura tersebut merugikan importir diperkirakan mencapai Rp 10 Miliar dan nilai barang total Rp 100 Miliar dengan volume barang 400 peti kemas (kontainer).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ombudsman berpendapat bahwa terdapat tumpang tindih regulasi mengenai persyaratan produk impor hortikultura. 

Yakni Permentan 39/2019 jo Permentan 2/2020 jo Permentan 5/2022 dengan Permendag 20/2021 jo Permendag 25/2022.

Adanya tumpang tindih regulasi ini menyebabkan tidak jelasnya prosedur pelayanan publik dalam importasi produk hortikultura dan akhirnya merugikan masyarakat khususnya pelaku usaha atau importir.

“Hal ini tidak sesuai dengan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelas Yeka Hendra di kantor pusat Ombudsman RI, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022) lalu.

Sehubungan belum ada solusi kongkret dari pihak Kementerian Pertanian, maka dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat, hari ini, Kamis 22/9/2022 Ombudsman akan memanggil Menteri Pertanian untuk memberikan solusi atas permasalahan dimaksud.

Ombudsman merespon laporan masyarakat secara cepat untuk menekan potensi kerugian yang dialami oleh masyarakat. 

“Harapannya dapat ditemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat dan adanya harmonisasi kebijakan pada kementerian terkait,” jelas Yeka.

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version