banner 728x250

Komisi Kode Etik Tolak Permohonan Banding Ferdy Sambo, Trimedya Panjaitan Apresiasi Polri 

Trimedya Panjaitan
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, apresiasi penolakan banding Ferdy Sambo, Jakarta, Rabu (21/9/2022). (Foto: Ist)

JAKARTA – Terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri, Sidang Komisi Kode Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar selama tiga jam di Gedung TNCC Polri, Senin (19/9/2022) lalu.

banner 336x280

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai, langkah polri sudah benar dan tepat.

Baca Juga:   Profil Singkat Akis Jasuli, Legislator Muda Sumenep dan Petinggi Asian African Youth Government

Sejak awal, dia tidak pernah berpikir banding akan diterima.

“Saya tak pernah menduga akan diterima, nggak ada dipikiran saya, harus ditolak,” ujarnya dikutip Rubrika.co.id, Rabu (21/9/2022).

Menurutnya, kasus Fredy Sambo sudah banyak menyita perhatian publik.

Apabila permohonan banding diterima, Polri akan kembali menuai atensi dari Presiden Jokowi dan masyarakat luas.

Baca Juga:   BEM Malang Raya Juga Suarakan Isu Lokal, Tolak Sawit Hingga Ranperda RTRW Kota Batu

“Kalau diterima bisa ramai lagi, bisa teriak-teriak lagi Presiden. Pak Jokowi sudah bilang, bongkar setuntas-tuntasnya. Itu yang kita inginkan,” jelas Trimedya.

Trimedya juga menyampaikan, meminta proses pidana Ferdy Sambo segera dijalankan.

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mencurahkan fokusnya pada persiapan pengamanan penyelenggaraan pileg dan pilpres pada tahun depan.

Menurutnya, proses P21 harus dipercepat, karena pihaknya mendapat info dari kejaksaan masih 60-70 persen.

Baca Juga:   Perangi Disinformasi, Japelidi dan MyAmerika Gelar Penguatan Literasi Digital

“Ya harus lebih cepatlah supaya polri bisa lebih cepat keluar dari urusan ini,” tambahnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *