banner 728x250

PMKRI Desak DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT

Kristina Elia Purba
Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan PP PMKRI periode 2024-2026, Kristina Elia Purba.

RUBRIKA – Isu tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi isu prioritas Lembaga Pemberdayaan Perempuan PMKRI periode 2024-2026.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang terdapat di dalam negeri maupun berstatus sebagai pekerja migran mencapai 5 juta jiwa dan mayoritasnya adalah perempuan.

banner 336x280

Namun, hingga kini, mereka belum mendapatkan pengakuan baik sebagai pekerja sehingga tidak dapat menikmati hak-hak dan memperoleh perlindungan.

Mereka kerap mengalami kekerasan, pelecehan, penganiayaan, bahkan perbudakan serta pelanggaran hak asasi dan pelanggaran hak perlindungan sebagai pekerja.

Komnas Perempuan mencatat bahwa PRT paling banyak adalah perempuan yang secara khusus memiliki kerentanan untuk menjadi korban diskriminasi dan kekerasan.

Baca Juga:   Andreas Susetyo Ajak 160 Kades se-Kabupaten Malang Wujudkan Ketahanan Pangan

Apalagi, pengakuan dan perlindungan terhadap PRT dari pemerintah belum maksimal. Catatan dari Komnas Perempuan periode 2005-2023 mengidentifikasi adanya 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan oleh Lembaga Layanan Mitra Komnas Perempuan.

Menyikapi situasi ini, pihak DPR RI sejak tahun 2004 mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai inisiatif legislatif.

Berbagai upaya dan advokasi dan kampanye terus dilakukan oleh masyarakat sipil khususnya lembaga pendamping PRT dan Komnas Perempuan yang didukung oleh perempuan pekerja rumah tangga, pemberi kerja, lingkungan kampus, kelompok muda, jurnalis dan tokoh-tokoh agama serta masyarakat luas.

Baca Juga:   Kementerian ATR/BPN Komitmen Perbaiki Internal Hindari Jajaran Terlibat Mafia Tanah

Walau insistif DPR dan berkali-kali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, pembahasan RUU PPRT hingga saat ini (20 tahun) masih juga belum di sahkan sebagai Undang-Undang.

Sebagai Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Pengurus Pusat PMKRI, Kristina Elia Purba, merasa bahwa kinerja daripada DPR RI sangat mandek dan lambat karena masyarakat sudah menunggu selama 20 tahun lamanya bahkan tidak ada perubahan yang signifikan tentang RUU PPRT ini.

Baca Juga:   Bertemu dengan Donald Trump, Hary Tanoe: Dia Akan Maju Pilpres AS 2024

“PMKRI mendesak agar DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR menjadi UU agar kedepannya isu-isu terhadap pekerja rumah tangga menurun dan tidak terjadi lagi,” ujar Kristina Elia Purba, Rabu (18/9/2024).

LPP PMKRI juga terus mendorong dan mengajak masyarakat sipil dan media massa untuk memperjuangkan hak-hak PRT dengan terus menyuarakan agar DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU.

“Pengesahan RUU PPRT menjadi UU sebagai wujud pemenuhan hak Konstitusional warga, khususnya atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Kristina. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *