banner 728x250

Diduga Lakukan Penganiayaan, Pres EM UB Malang Dilaporkan ke Polisi

Korban penganiayaan Pres EM UB memberikan kuasa ke DDS Law Office, Jumat (14/06/2024). (Foto: Ist)

RUBRIKA – Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (Pres EM UB) Kota Malang dilaporkan ke polisi.

Diduga Pres EM UB yang berinisial SNPA, melakukan tindak penganiayaan terhadap Muhammad Jannan Alfana.

banner 336x280

SNPA yang juga Koordinator Aliansi BEM Seluruh Indonesia itu diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB terjadi di samping Pro Bet Store Lowokwaru, Kota Malang. 

Atas kejadian ini korban menderita memar dan luka pada bagian mata sebelah kiri sampai pada indikasi dugaan pembuluh darah pecah di dalam mata.

Baca Juga:   Doroteus Hartono Nahkodai PMKRI Cabang Malang

Korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama sesuai kejadian dengan Nomor Laporan: LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Muhammad Jannan Alfana juga mememberikan kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum di bawah naungan DDS Law Office untuk menangani kasus tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Fauzia Irnani mengatakan kondisi korban saat ini mengalami trauma secara psikis dan sedang menjalani pengobatan.

“Sebagai Kuasa Hukum, kami akan melakukan pengawalan dan pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara ini, motif kejadian penganiayaan masih kami dalami dan yang pastinya kami menunggu proses kepolisian dan hasil penyelidikannya seperti apa,” ujar Fauzia Irnani, Jumat (14/06/2024).

Baca Juga:   Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Pakis Malang Meradang

Pihaknya menyayangkan apabila kejadian ini benar memang dilakukan oleh terduga penganiayaan yakni SNPA yang notabene tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Negeri ternama dengan sederet prestasi yang pernah ia dapatkan.

Terlebih saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya juga sekaligus Koordinator Aliansi BEM Seluruh Indonesia. 

“Atas kejadian ini korban telah memberikan kuasa kepada DDS Law Office sepenuhnya yang tentunya sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai advokat untuk melakukan pendampingan hukum dan melindungi kepentingan hukum klien kami,” pungkas Kuasa Hukum Korban lainnya, Dian D. Saputri.

Baca Juga:   Bhumi Santri Regency, Hunian Manis Harga Minimalis di Gondanglegi Kabupaten Malang

“Melihat dari usia korban dan juga terduga pelaku masih kisaran 20 tahunan, namun apapun motif dari dilakukannya penganiayaan ini tidak dapat dijadikan alasan melakukan tindakan arogan,” sambung Dian Saputri.

“Terlebih bila melihat dari kronologi kejadian dapat diketahui penyerangan dilakukan terhadap organ vital yakni area kepala yang mana tentu akan berakibat fatal bahkan membahayakan nyawa,” tutup Dian D. Saputri. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *