banner 728x250
Opini  

Menagih Miliaran Uang Rakyat di BPJS Kabupaten Malang

Damanhury Jab, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang. (Foto: Ist)

Opini oleh: Damanhury Jab (Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang)

MALANG – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia baru saja kita lewati dengan penuh khidmat. 

banner 336x280

Tepatnya pada 17 Agustus 2023 lalu, negara kita yang agung ini telah merayakan momentum bersejarah dimana pada 78 tahun silam pada tanggal yang sama, Indonesia melalui para tokoh “founding father” telah memproklamirkan diri sebagai suatu negara yang kuat dan kokoh, yang mampu menyatukan wilayah Nusa-Antara (Nusantara) seperti nazarnya Patih Gajah Mada dalam sumpahnya “Sumpah Palapa”.

Berbicara tentang negara tentunya tidak dapat dipisahkan dari instrumen-instrumen yang mampu menopang keberlangsungan negara serta pemberlakuan sistem ketatanegaraan yang baik dan matang melalui lembaga-lembaga negara yang juga dibentuk demi terlaksananya pelayanan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan oleh negara.

Hal demikianpun dapat kita dapati di Negara kita Indonesia. Di Indonesia, ada beberapa lembaga periortas yang jika fungsinya tidak terlaksana dengan baik maka akan berdampak terhadap kegaduhan hingga mampu berakibat fatal terhadap keberlangsungan hajat hidup masyarakat yang berada dalam negara tersebut.

Lembaga perioritas (bukan berarti mengabaikan yang lain) di Indonesia seperti yang kita ketahui diantaranya adalah lembaga Hukum, Lembaga Pendidikan dan Kesehatan. 

Baca Juga:   Melintasi 78 Tahun Kemerdekaan: Dinamika Identitas dan Kesejahteraan Bangsa Indonesia

Berbicara tentang hukum, S.M Amin SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari Norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum adalah ketatatertiban dan pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Namun bukan tentang hukum yang akan menjadi acuan pembahasan penulis kali ini. Melainkan seputar pro kontranya pemberhentian pelayanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Malang yang berlangsung pada 31 Juli 2023 lalu.

Penonaktifan secara tiba-tiba melalui edaran BPJS Kesehata Kabupaten Malang inipun menjadi sorotan dari berbagai kalangan baik dari kelompok Organisasi Masyarakat (GRIB Jaya Kabupaten Malang) hingga Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa (PMII dan HMI).

Tak hanya itu, protes-protes dari kelompok bawah terus berdengung laksana amukan suara badai namun tertahan oleh keberanian untuk menyuarakan protes pada kebijakan yang sempat memicu pro-kontra ini.

Terkuak, salah satu alasan penonaktifan BPJS PBID ini adalah data penerima BPJS Kesehatan melalui PBID di Kabupaten Malang yang saat ini tak lagi mutakhir serta dinilai perlu dilakukan evaluasi agar tidak menguras anggaran daerah.

Baca Juga:   Satpol PP Kota Medan Kembali Lakukan Penertiban Bangunan Diatas Saluran Drainase

Terpublish secara gamblang di media lokal hingga media nasional bahwa salah satu penyebab penonaktifan BPJS PBID di Kabupaten Malang adalah masih terbayarnya Jaminan Kesehatan sejumlah 51 ribu warga Kabupaten Malang yang telah meninggal dunia. 

Tentu tidaklah wajar jika pemerintah tetap membayar iuran BPJS melalui PBID namun penerimanya telah wafat bukankan itu seperti menebar garam di laut? bukankah itu tidak tepat sasaran?

Sangat tepat jika pembaca mengartikan hal tersebut adalah sebuah kesia-siaan belaka. Ini adalah bukti kongkrit tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan yang tidak tepat sasaran dan sangatlah tepat jika dilakukan evaluasi dan pembenahan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Namun menurut penulis, evaluasi yang dilakukan jangan hanya sebatas evaluasi. Akan tetapi perlu ada langkah tegas yang ditempuh oleh pemerintah Kabupaten Malang guna meminimalisir kerugian uang rakyat tersebut. 

Salah satunya adalah mengupayakan pengembalian anggaran belanja ke BPJS yang telah terbuang percuma lantaran pihak yang dijamin kesehatannya telah meninggal dunia.

Jika tidak mau dianggap melakukan penganggaran fiktif. Maka anggaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Malang kepada BPJS Kesehatan Kabupaten Malang harus segera ditarik kembali karena data yang digunakan dalam perbelanjaan ini tak lagi mutakhir sebagaimana pembahasan diatas.

Baca Juga:   Kisah Coffeenensis Edukasi Petani Kopi di Lereng Gunung Kawi

Secara matematis, sejumlah 15 ribu penerima BPJS Kesehatan PBID di Kabupaten Malang yang telah meninggal dunia sejak tahun lalu akibat pandemi Covid-19, jika dihitung biaya pembayarannya mulai Januari 2023 hingga Juli 2023 dengan biaya pengobatan per-orang 35 ribu rupiah maka Rp. 35.000 (biaya per-orangan) x 51.000 (jumlah penerima yang meninggal) x 7 ( 7 Bulan terhitung sejak Januari 2023 hingga Juli 2023) = 12.495.000. 000 (Dua Belas Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Miliar Rupiah). 

Maka, kerugian Pemkab Malang hanya dari ketidakmutakhiran data kematian penerima BPJS PBID sejak Januari hingga Juli 2023 saja telah tembus di angka 12 Miliaran Rupiah.

Anggaran sebanyak ini dapat digunakan untuk hal lain yang mungkin lebih urgen misalnya perbaikan infrastruktur jalan, perbaikan saluran air atau lainnya.

Jika boleh memberikan pendapat dan saran, maka penulis menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Malang harus segera menagih anggaran yang sudah terlanjur tersalurkan ke BPJS Kesehatan Kabupaten Malang agar tidak mubazzir dan terbuang sia-sia. 

Karena uang tersebut adalah hak masyarakat Kabupaten Malang yang sudah sepantasnya diambil kembali. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *