banner 728x250
Hukrim  

Pilu! Guru Ngaji di Kabupaten Malang yang Lecehkan 4 Muridnya Berakhir Damai

Ilustrasi Pelecehan Seksual Terhadap Anak. (Foto: Canva Pro)

RUBRIKA – Seorang guru ngaji di Kabupaten Malang diduga melakukan pelecehan seksual kepada empat (4) muridnya yang masih dibawah umur.

Dugaan pelecehan seksual ini terungkap setelah seorang murid perempuan enggan mengaji lagi selama beberapa hari.

banner 336x280

Saat ditanya orang tuanya, korban hanya diam saja. Namun, berkat istri dari pelaku, korban mengakui perbuatan bejat Ustadz Cabul itu.

“Awalnya istri pelaku mengajak anak saya bersama korban lainnya untuk melaporkan perbuatan suaminya kepada orang tua masing-masing,” kata salah satu orang tua korban, Jumat (18/08/2023).

Nasib pilu itu pun tak berakhir sampai disitu, keluarga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Keluarga korban tidak melaporkan perilaku bejat Ustadz ke pihak berwajib.

Baca Juga:   Berantas Mafia Tanah, Bareskrim Dorong Pembentukan Tim Lintas Kementerian

“Anak saya malu karena ini aib dan takut kalau nanti di bawa ke polisi dan di tanya banyak terkait peristiwa ini, jadi kita memilih tidak laporan,” ujar keluarga korban.

Kasus kekerasan seksual itu pun berakhir dengan damai. Ada kata penyesalan dari keluarga korban, namun tak bisa berbuat apa-apa.

“Kita dengan korban lainnya sudah sepakat damai, dimediasi dengan Kasun, saya sebenarnya kecewa dan ga terima, tapi ya mau gimana lagi anak saya tidak berkenan laporan,” bebernya.

Kejadian pelecehan seksual itu terjadi di rumah pelaku di Dusun Mendek, Desa Sri Gading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kejadian itu pun dibenarkan oleh tokoh masyarakat Dusun Mendel, Ustadz Ghofur. Dia mengatakan, pelaku sudah mengakui perbuatannya di depan istri dan orang tua korban.

Baca Juga:   Bareskrim Polri Sita Aset FA Bandar Narkoba Riau Senilai Rp 89 Miliar 

“Ustadz KS juga sudah mengakuinya, dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan catatan Ustadz KS tidak boleh melakukan aktivitas belajar mengaji lagi di Dusun Mendek ini,” kata Ustadz Ghofur.

Bisakah Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Damai ?

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan undang-undang (UU).

Untuk itu, pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya.

Ia mengatakan, pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga:   Aremania Tumpah Ruah Konvoi Rayakan Arema FC Juara Piala Presiden 2022

Lebih lanjut, pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” jelas Menteri PPPA. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *