banner 728x250

Digusur, Paguyuban Angkot AT Kota Malang Tunjuk DDS Law Office Sebagai Kuasa Hukum

Paguyuban Angkot AT Malang dan DDS Law Office
Paguyuban Sopir Angkot Jalur AT (Arjosari-Tidar) Kota Malang resmi menunjuk DDS Law Office sebagai Kuasa Hukumnya. (Foto: Swandy Tambunan/Rubrika)

RUBRIKA, MALANG – Paguyuban Sopir Angkot Jalur AT (Arjosari-Tidar) Kota Malang resmi menunjuk DDS Law Office sebagai Kuasa Hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Pangkalan Angkot Jalur AT di Jalan Raya Candi, Karang Besuki, Kota Malang terancam digusur.

banner 336x280

Dikabarkan, pangkalan tersebut akan dibangun jembatan penghubung untuk akses masuk perumahan.

Kuasa Hukum Paguyuban, Dian Dwi Saputri, mengatakan paguyuban beberapa waktu lalu telah melakukan aksi buntut dari kekecewaaan mereka.

“Mereka tidak pernah tau progres apapun, tapi ada beberapa kali pertemuan yang pembahasannya tentang relokasi yang mana disana menyangkut hajat hidup anggota paguyuban angkot itu sendiri,” ujar Dian Dwi Saputri, Minggu (16/04/2023).

Baca Juga:   Ketum PSSI Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Vietnam di SEA Games 2021

Harapannya, dari aksi tersebut, ada kepastian dari pihak terkait atau pihak yang berwenang.

“Tapi hingga hari ini tidak ada kepastian itu,” bebernya.

Maka dari itu, lanjut Advokat Muda ini, Paguyuban Angkot AT sepakat untuk menunjuk DDS Law Office sebagai Kuasa Hukum dalam menangani kasus ini.

“Langkah yang kita ambil pertama kali jelas kami mengajukan permohonan klarifikasi penjelasan dan informasi mengenai Pangkalan Angkot AT yang kami tujukan ke Dishub Kota Malang,” ujarnya.

Baca Juga:   Profil Hasan Basri, Jajaran Sekretariat DPRD yang Juga Sahabat Jurnalis di Sumenep

Tujuannya adalah, sambung Dian, agar ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap keberadaan pangkalan angkot itu.

“Karena kemarin dari awal ada info penggusuran PKL ini, paguyuban angkot tak ada dilibatkan, infonya hanya simpang siur,” ucapnya.

“Harapannya kita dengan adanya surat ini (Permohonan Klarifikasi) pihak berwenang bisa memfasilitasi agar kedepannya ada pertemaun antara paguyuban dan pemerintah,” sambungnya.

Sementara itu, Fauzia Irani, yang juga Kuasa Hukum dari kantor DDS Law Office menambahkan bahwa Paguyuban Angkot Jalur AT mempunyai surat dalam penempatan pangkalan tersebut.

Baca Juga:   Sam Didik Gaungkan Kembali Kejayaan Kopi Kabupaten Malang

“Paguyuban pegang legal standing dengan penempatan objek ini sebagai pangkalan bayangan, waktu itu PKL bagian dari paguyuban tapi malah yang diajak pertemuan justru PKL. Malah Paguyuban Angkot dikesampingkan ga pernah dilibatkan,” bebernya.

Fauzia Irani menambahkan, di era sekarang angkot secara pendapatan menurun, sedangkan dari segi kesejahteraan mereka bisa dibilang berkurang.

“Apalagi dengan adanya rencana penggusuran dan dugaan konflik kepentingan beberapa orang ini membuat paguyuban resah dan tidak tenang,” katanya. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *