SUMENEP – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumenep, Nurul Sugiyati Usman berpandangan, ada alasan-alasan mendasar terkait pemanggilan Psikolog yang menangani korban pelecehan seksual Teller BNI Prenduan, inisial EA, oleh Polres Sumenep, Senin (20/01/2023).
“Ya, keterangan dari psikolog yang menangani korban ini akan menguatkan alat bukti. Keterangan terkait bagaimana kondisi korban pasca dilecehkan,” ujarnya ketika dikonfirmasi media ini, Senin (20/02/2023).
“Mungkin itu yang dimaksud oleh aparat penegak hukum untuk menguatkan alat bukti,” katanya lagi.
Pemanggilan Psikolog untuk menguatkan alat bukti ini telah semestinya dilakukan pada awal perkara ini mulai mencuat.
Nurul, sapaan akrab Nurul Sugiyati Usman berpandangan, pihak kepolisian diperkirakan belum terbiasa memakai keterangan dari Psikolog pada kasus-kasus sebelumnya.
“Mungkin karena penyidik tidak pernah pakai psikolog dalam proses pemeriksaan korban, meskipun dalam peraturannya kehadiran psikolog itu wajib dihadirkan untuk mengetahui sejauh mana kondisi kejiwaan korban,” perinci Nurul. (***)