banner 728x250

Soft Launching MPP Among Warga, Permudah Warga Kota Batu Dapatkan Pelayanan

Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kota Batu
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, bersama para Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Batu menghadiri acara tasyukuran penempatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu, Senin (19/9). (Foto: Ist)

KOTA BATU – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, bersama para Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Batu menghadiri acara tasyukuran penempatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu, Senin (19/9).

MPP hadir di Balai Kota Among Tani di Jalan Panglima Sudirman no 507. Bangunannya berada di lantai 2 Gedung B.

banner 336x280

Wali Kota menilai jika Mal Pelayanan Publik Kota Batu yang diberi nama “MPP Among Warga” ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari berbagai instansi di Kota Batu.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Tiba di Washington DC, Ikuti Agenda KTT ASEAN-AS

“Alhamdulillah, Mal Pelayanan Publik Kota Batu sudah mulai soft launching. Saat ini baru ada pelayanan dari Dispendukcapil, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Bappenda,” ujar Wali Kota Batu.

Wali Kota Batu juga menyampaikan, saat ini masih dipikirkan program pelayanan khas Kota Batu yang pas untuk sebuah kota wisata, dengan mencakup sektor pertanian dan UMKM yang bisa memudahkan masyarakat Kota Batu. 

Baca Juga:   Ehem.. Aura Kasih Butuh Dilindungi Nih, Ada yang Siap?

“Nanti, grand launching akan dilaksanakan 17 Oktober 2022 bersamaan dengan HUT Kota Batu ke-21,” imbuh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Saat grand launching, MPP Among Warga rencananya akan ditempati oleh 22 organisasi/lembaga pelayanan masyarakat. 

MPP memiliki jenis layanan dan instansi yang bervariasi. Sekaligus menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang kurang lebih sama, sesuai dengan standar pelayanan.

Baca Juga:   Selasa Besok, Aremania Menggugat Tangkap Ade Armando di Polresta Malang Kota 

Fasilitas tersebut antara lain adalah loket informasi, pojok baca, ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet, dan pusat ATM.

Kehadiran MPP mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik, dan juga untuk menindaklanjuti Peraturan Kemenpan RB Nomor 23 tahun 2017 tentang MPP.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *