banner 728x90
Daerah  

Masa Jabatan Dipangkas, Gubernur Jatim Khofifah Sampaikan Sambutan Emosional 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (6/11/23). (Foto: Rubrika)
banner 468x60

SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (6/11/23), menyampaikan pengumumannya tentang masa jabatan Kepala Daerah termasuk Gubernur dan Wakilnya yang dipercepat masa pemberhentiannya.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas berkurangnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya mengikuti ketentuan Pasal 202 UU 8/2015.

banner 336x280

Pasal itu menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. 

Ketua DPRD Jatim menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna yang terdapat pada Pasal 202 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Dalam hal ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yaitu Khofifah Indar Prawansa dan Emil Elistianto Dardak dimana pada awalnya dijadwalkan habis masa jabatan pada 13 Februari 2024 dipercepat menjadi 31 Desember 2023.

Pemangkasan masa jabatan tersebut disampaikan oleh Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rapat paripurna. 

“Pengusulan pemberhentian sebagai Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur masa jabatan 2019-2024 telah diusulkan,” kata Kusnadi.

Lebih lanjut dalam rapat paripurna, Kusnadi mengatakan bahwa berita acara tersebut akan disampaikan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.

“Ini nantinya akan kita sampaikan ke Menteri Dalam Negeri,” tambahnya dalam rapat.

Kusnadi menegaskan kembali bahwa pemangkasan masa jabatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat 5 undang-undang no 10 tahun 2016 atas perubahan kedua undang-undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tahun 2014, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Sementara itu, Khofifah menyampaikan sambutannya atas berita acara tersebut dengan emosional. Dalam pantauan Wartawan Rubrika, Khofifah sempat mengeluarkan air mata saat menyampaikan sambutannya. 

“Sehingga tugas dan wewenang kami sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” pungkas Khofifah di mimbar paripurna.

Dan diakhir rapat, Khofifah mengungkapkan semua capaiannya selama ini terwujud bukan karena kerja keras dirinya sendiri serta Emil sebagai Gubernur dan Wakilnya. 

“Alhamdulillah, semuanya sudah bisa saling mengisi dan melengkapi. Ini juga terbukti dari kerjasama semuanya dari capaian-capaian di Jawa Timur, InsyaAllah kita sudah jadi provinsi terdepan kali ini,” kata Khofifah kepada wartawan. 

“Untuk ini karena proses penyelenggaraan pemerintahan yang terbangun dan kolaboratif dan sinergitas yang sangat baik antara pihak pemerintah dan pihak legislatif dalam provinsi Jawa Timur,” tutupnya. (***)

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version