banner 728x90

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Hukuman Ferdy Sambo seumur hidup
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Foto: PMJ News)
banner 468x60

RUBRIKA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016.

Hal itu tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version