banner 728x90

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Konferensi Pers Kasus Tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (09/08/2022).
banner 468x60

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri di Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022), Kapolri mengumumkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

banner 336x280

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit.

Ferdy Sambo diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version