banner 728x250
Hukrim  

Warga Negara Iran Jaringan Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022). (Foto: Ist)

RUBRIKA – Warga negara asing (WNA) jaringan internasional Indonesia-Jerman kelompok Narcotics Kitchen Lab Iranian berhasil dibekuk Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dua WNA asal Iran ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengedaran Narkoba jenis sabu dalam kemasan keramik.

banner 336x280

“Dari pengungkapan ini ditangkap dua WNA asal Iran atas nama MHD dan AK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:   Diduga Lakukan Penganiayaan, Pres EM UB Malang Dilaporkan ke Polisi

Dalam pengungkapan satu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pengendali berinisial S yang juga warga negara Iran.

“Salah satu tersangka masih kita cari dan ditetapkan sebagai DPO, karena dia sebagai pengendali,” ujar Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.

Penyidik menyita 9.3 kg sabu. Rinciannya dari tersangka AK sabu siap edar 5.3 kg serta dari tersangka MHD 4 kg sabu bubuk.

Baca Juga:   Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

“Modus operandinya, mereka menyelundupkan barang bukti jenis sabu  dengan menyembunyikan barang tersebut didalam atau disela-sela contoh keramik,” ungkap Jayadi.

Para tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *