banner 728x250

Video Mesum 16 Menit Tanpa Sensor Wanita Kebaya Merah Cuma Dihargai Rp 750 Ribu 

Full Video Mesum 16 Menit Tanpa Sensor Wanita Kebaya Merah. (Foto: Ist)

RUBRIKA – Polda Jatim resmi merilis kasus tindak pidana kesusilaan atau pornografi yakni tersangka dua sejoli pemeran video viral wanita kebaya merah.

Polda Jatim merilis kasus wanita kebaya merah itu di Mapolda Jatim, Selasa (08/11/2022).

banner 336x280

Pengungkapan video mesum 16 menit wanita kebaya merah itu pada 8 Maret 2022 sekitar jam 22.00 WIB di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya. 

Kasus ini melibatkan tersagka berinisial ACS dan AH yang merupakan warga Surabaya dan Malang.

Modus Operandi, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema “Resepsionis Hotel” dari sebuah akun Twitter (masih dalam penyelidikan).

Baca Juga:   Wakapolda Jatim Berangkatkan Personel Latpraop Satgas Amole 2022 di Brimob Ampeldento Malang

Dari pesanan video wanita kebaya merah itu kedua tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut (tarif berfariasi tergantung tema).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan, Selasa (8/11/2022) menyampaikan, bahwa hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan, dimana tersangka ACS bekerja sebagai free land desain, EO serta foto Video.

Baca Juga:   Dosen UMM Jelaskan Strategi Internasionalisasi Bahasa Indonesia

Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH (@aintursivt dan @meamira).

Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Akun tersebut meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema Resepsionis Hotel dengan pembayaran Rp750.000,” beber Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dikutip Rubrika dari Indoneside.co.id, Rabu (09/11/2022).

Usai dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan.

Baca Juga:   Program Piramida Polda Jatim, Kapolsek Dau Buka Puasa Bersama dengan Wartawan

“Tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel,” ujar Kombes Farman.

“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” sambung Kombes Farman.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni laptop MSI warna hitam, hardisk merk WD warna hitam, hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam, handphone merk Realme C11, handphone merk Realme C33 dan selembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *