banner 728x250

Anggota DPR RI Putri Komarudin Pertanyakan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Anggota Komisi XI DPR RI Putri Komarudin.

RUBRIKA – Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok untuk 2 tahun sekaligus menjadi pertanyaan.

Anggota Komisi XI DPR RI Putri Komarudin mempertanyakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut. Padahal APBN tahun 2024 belum mulai dibahas.

banner 336x280

Pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada DPR terkait dengan keputusan peningkatan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga:   Rusia Akan Serang Kota Donetsk Ukraina, Gubernur Desak 350 Ribu Warga Mengungsi

Kementerian Keuangan serta Komisi XI DPR perlu segera melakukan pembahasan secara komprehensif mengenai rencana kebijakan ini.

“Bagaimanapun tarif cukai rokok perlu dibahas dan disetujui bersama DPR sebelum ditetapkan. Hal ini telah diatur pada pasal 5 ayat (4) UU Cukai,” jelas Putri, Senin (7/11/2022) lalu.

Telah diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan rata-rata kenaikan tarif cukai tembakau untuk 2 tahun kedepan sekaligus sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Usut Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J Tanpa Ragu-ragu

Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan golongan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5% sampai 11,75%.

Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, tarif cukai naik 11% sampai 12%. Lalu untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II dan III, tarif cukai naik 5%.

Putri pun menghimbau kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok.

Baca Juga:   Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon: Tidak Ada yang Perlu Ditutupi

“Mengingat kenaikan tarif akan berdampak pada petani tembakau dan pekerja pabrik rokok, utamanya industri rokok kretek tangan yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *