banner 728x250

Tak Perlu Resah, Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Hapus Daya Listrik 450 VA 

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Menghapus Daya Listrik 450 VA
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait wacana penghapusan daya listrik 450 VA usai meresmikan Jalan Tol Cibitung–Cilincing, Selasa (20/09/2022) pagi, di Gerbang Tol Gabus, Bekasi, Jabar. (Foto: Ist)

BEKASI – Beberapa waktu lalu, muncul wacana penghapusan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Daya 450 VA itu diisukan akan dihapus dan digantikan dengan listrik dengan daya 900 VA.

banner 336x280

Atas dasar itu, Presiden RI Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi menepis isu tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapuskan dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

“Tidak ada penghapusan untuk yang 450 VA, tidak ada juga perubahan dari 450 VA ke 900 VA. Tidak ada! Enggak pernah kita berbicara mengenai itu,” ujar Presiden Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Cibitung-Cilincing, Selasa (20/09/2022), di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Berikan Bonus Rp 1 Miliar kepada Timnas Sepak Bola U-16

Presiden Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah masih tetap memberikan subsidi bagi pelanggan listrik 450 VA.

Mantan Wali Kota Solo ini pun berharap masyarakat tidak perlu resah menanggapi isu penghapusan dan pengalihan tersebut.

“Jangan sampai yang nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan wacana penghapusan dan pengalihan dinilai kurang tepat diimplementasikan saat ini.

Baca Juga:   Kebocoran Data, Presiden Jokowi Instruksikan Benahi Tata Kelola

Lantaran peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan peningkatan biaya.

“Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan enggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif,” ujar Arifin dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (20/09/2022).

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas.

Baca Juga:   Bupati Malang Sanusi Terima Penghargaan Anugerah Dwija Praja Nugraha dari PGRI

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *