banner 728x90

BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

ladang ganja seluas dua hektare di kawasan Pegunungan Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Ladang ganja seluas dua hektare di kawasan Pegunungan Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Ist)
banner 468x60

ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) melakukan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare di kawasan Pegunungan Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Pemusnahan ladang ganja itu dilakukan BNN bekerjasama dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta BNN Provinsi Aceh.

banner 336x280

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan tanaman ganja yang ditemukan BNN di atas gunung pada ketinggian 839 MDPL itu ditaksir berjumlah 20 ribu batang atau beratnya sekitar 10 ton.

“BNN dan tim gabungan melakukan pemusnahan sekitar 20 ribu batang, atau berat basah sekitar 10 ton,” jelasnya, Selasa (20/09/2022).

Roy Hardi Siahaan menjelaskan pemusnahan ladang ganja langsung dari sumbernya itu dilakukan BNN sebagai bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika jenis ganja di Indonesia.

“Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia,” ujarnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan ladang ganja dilakukan petugas gabungan dengan dicabut kemudian langsung dibakar di tempat.

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version