banner 728x250

Dua Oknum Pegawai KPK Ketahuan Selingkuh, Ali Fikri: Tidak Ada Toleransi!

Ilustrasi Selingkuh. (Ist)

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik terhadap dua oknum pegawai karena melakukan perselingkuhan atau perzinahan.

Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.

banner 336x280

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Baca Juga:   Hadiri Kuliah Tamu, Ahmad Irawan Beri Pesan Ini Kepada Mahasiswa UMM

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

“KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:   Polisi Selidiki Temuan Jasad Bayi di Kali Baru Bojonggede yang Ditemukan Pemancing Ikan

Ali melanjutkan, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar hal tersebut adalah bentuk zero tolerance.

“KPK zero tolerance terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” jelas Ali.

Ali memastikan, KPK terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam menegakkan kode etik ini.

“Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” ujar Ali.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *