banner 728x90
Daerah  

Siap-siap! Duri Bakal Jadi Kotamadya, Pisahkan Diri dari Kabupaten Bengkalis

Salah Satu Ikon Kota Duri. (Foto: Yohanes Susanto)
banner 468x60

RUBRIKA – Dua daerah di Provinsi Riau segera dimekarkan. Dua daerah baru itu adalah Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas). Jika usulan ini nanti disetujui dan disahkan, maka jumlah kabupaten kota di Riau akan bertambah menjadi 14 daerah.

Saat ini jumlah kabupaten kota di Riau ada 12 daerah. Kota Duri akan memisahkan diri dari Kabupaten Bengkalis. Di mana Kota Duri terdapat empat kecamatan yakni Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, dan Talang Mandau. Duri merupakan Ibu Kota Kecamatan Mandau.

banner 336x280

Sedangkan kabupaten Rokan Darussalam memisahkan dari Kabupaten Rokan Hulu. Usulan Kabupaten Rodas terdapat delapan kecamatan yakni Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Tandun, Kabun, Pagaran Tapah Darussalam, Kuntu Darussalam, Bonai Darussalam dan Ujung Batu.

Pemekaran dua kabupaten kota ini sudah masuk ke tahap pengumpulan data Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam.

Tahapan ini melibatkan sejumlah unsur selain dari tokoh masyarakat dari dua daerah yang akan dimekarkan, juga ada dari Pemprov dan dari tim dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukam, Badan Keahlian DPR RI. Seluruh unsur ini menggelar pertemuan di Kantor Gubernur Riau, Kamis (14/9/2023).

Kedatangan tim Badan Keahlian DPR RI tersebut yang disambut Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintah, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Yurnalis itu dalam rangka pengumpulan dan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam.

Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintah, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Yurnalis mendukung terbentuknya DOB di Riau. Karena Riau sudah layak memiliki DOB jika dibandingkan dengan provinsi lain.

“Kita saat ini baru memiliki 12 kabupaten kota, sedangkan Riau ini sangat luas, sehingga kita sangat mendukung terwujudnya DOB itu. Alhamdulillah hari ini pembentukan Kota Duri dan Kabupaten Rodas sudah difasilitasi. Usulan pembentukan kedua DOB itu merupakan inisiatif dari Baleg DPR RI,” katanya.

Yurnalis menyampaikan, pembentukan DOB di Riau dinilai sangat menguntungkan bagi kemajuan daerah. Karena DOB ini bertujuan untuk rentang kendali, meninggalkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, serta kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, kami Pemprov Riau sangat mendukung pembentukan DOB Kota Duri dan Kabupaten Rodas ini. Dan memang sudah saatnya Riau memilik DOB, sebab rentang atau jarak antara pusat pelayanan publik dengan daerah-daerah masih kurang maksimal,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Perancangan Peraturan Perundang-undangan DOB Kota Duri, Badan Keahlian DPR RI, Mardi Sontori mengatakan, kedatangan pihaknya ke Riau dalam rangka pengumpulan data terkait penyusunan naskah akademik dan RUU tentang pembentukan Kota Duri.

Selain itu, pihaknya dari Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukam, Badan Keahlian DPR RI dalam rangka pengumpulan data Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang juga tengah melakukan pengumpulan data naskah akademik dan RUU pembentukan Kabupaten Rodas.

“Kegiatan ini pertama dalam pengumpulan data naskah, dan kedua untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai stakeholder terkait. Sebelum kami juga sudah turun ke Bengkalis, dan tim pembentukan DOB Rodas juga turun ke Rohul. Termasuk ke beberapa perguruan tinggi di Riau. Itu semua dalam upaya pengumpulan data naskah akademik dan RUU Kota Duri dan Kabupaten Rodas,” katanya.

Setelah itu, selanjutnya pihaknya akan menyusun konsep naskah akademik dan RUU. Kemudian tim melakukan uji konsep naskah akademik dan RUU yang disusun untuk mendapatkan masukan sebelum naskah akademik dan RUU itu finalisasi.

“Setelah naskah akademik selesai dan RUU selesai kita serahkan ke Ketua Banleg untuk dibahas dan diambil keputusan. Kalau keputusan di pleno disetujui, maka nanti akan dibawa ke paripurna DPR.

Selanjutnya DPR RI akan membahas pembentukan DOB itu bersama pemerintah dalam hal ini Presiden yang menugaskan menteri untuk membahas RUU dengan melihat DPD. Jika pembahas selesai tahapan selanjutnya di paripurnakan,” terang Mardi.

Namun, menurut keterangan dari Koordinator Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukam, Badan Keahlian DPR RI ini, proses itu tidak bisa diprediksi sampai kapan, tapi bisa cepat, sedang dan lama.

“Namun untuk konsep naskah akademik dan RUU Kota Duri dan Kabupaten Rodas dari Badan Keahlian DPR RI itu tidak begitu lama,” katanya. (***)

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version