banner 728x90

Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada 40 Miliar

Polres Bengkalis menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly. (Foto: Humas Polres Bengkalis)
banner 468x60

RUBRIKA – Polres Bengkalis menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly.

Hal itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.

banner 336x280

Agar terlaksana kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan dana hibah ke KPU Bengkalis sebesar 40 Miliar.

Kapolres Bengkalis membenarkan bahwa Fadhillah Al Mausuly telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pindana korupsi dana hibah Pilkada Bengkalis.

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak Senin (31/07/2023),” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (2/08/2023).

Berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per tanggal 3 Agustus 2021 KPU Bengkalis menggunakan anggaran sebesar Rp 35.590.438.121 dari Rp 40 Miliar.

Sehingga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp 4.409.491.879 dan sudah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Bengkalis.

SP2HL per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Berdasarkan temuan hasil audit yang dilakukan oleh Insperktorat KPU RI Nomor: LAP-229/K/10/200 tanggal 3 November terdapat total nilai kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767.000.

Hasil dari penyelidikan oleh unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis, Sekretariat KPU beserta Ketua KPU saat itu secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kapolres Bengkalis mengatakan, Sekretariat KPU beserta Ketua KPU tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pengelola keuangan, sehingga negara dirugikan hasil dari perbuatan tersebut.

“Tersangka merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis,” ucap AKBP Setyo Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (***)

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version