banner 728x90

Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Pakis Malang Meradang

Warga Pakis, Kabupaten Malang menjadi korban mafia tanah. (Foto: Ist)
banner 468x60

MALANG – Tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya dapat melindungi obyek tanah dari dua kepemilikan dengan pihak lain.

Berlokasi di seputaran Jln Raya Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang, pemilik tanah SHM, Ismojo Sunjoto, bingung karena posisi tanahnya menjadi tidak jelas diduga dimiliki dan dikuasai pihak lain.

banner 336x280

Ismojo menceritakan bahwa sertifikat miliknya yang diterbitkan tahun 1985 pernah hilang dan sudah dilakukan pengurusan sertifikat pengganti, terbit tahun 2019.

“Sertifikat yang saya miliki terbit tahun 1985, pernah hilang sampai akhirnya dilakukan pengajuan sertifikat pengganti yang diterbitkan tahun 2019,” jelas Ismojo kepada Rubrika.co.id, Sabtu (27/05/2023).

Permasalahan lain timbul lantaran tanah yang beralas SHM miliknya letak posisi keberadaannya di informasikan salah.

Ismojo mempertanyakan terkait salah letak tanah miliknya yang sudah berstatus SHM kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, yang sampai saat ini belum ada jawaban pasti.

“Saya sudah bersurat ke BPN untuk bisa menunjukan letak tanah saya yang sebenarnya, sudah cukup lama tapi sampai saat ini belum ada jawaban pasti,” ucapnya.

Merasa tanah yang berstatus SHM miliknya secara fisik tidak jelas keberadaannya, bahkan ada dugaan dikuasai pihak lain yang juga memiliki SHM, Ismojo berusaha terus mengumpulkan bukti untuk memastikan letak tanah miliknya.

“Saya akan terus berupaya mengumpulkan bukti untuk memastikan letak tanah milik saya, sekaligus agar tidak terjadi lagi permasalahan yang sama kepada orang lain, apa lagi kalau ada dugaan mafia tanah ya harus ada yang bertanggung jawab,” pungkas Ismojo. (***)

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version