SUMENEP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep membeberkan manfaat penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wahasah menuturkan, dengan mengaktivasi aplikasi tersebut, maka warga tak perlu membawa berkas Kartu Keluarga (KK) dan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena, semua data kependudukan itu telah tervalidasi dalam aplikasi IKD.
“Setelah melakukan perekaman identitas melalui aplikasi ini, maka semua data kependudukan dengan sendirinya akan masuk. Jadi, warga tak perlu lagi membawa fotokopi KK atau blanko KTP,” ungkapnya, pada media ini, Senin (24/4/2023).
Sekretaris Pondok Pesantren At-Taufiqiyah Aengbajaraja Bluto itu menambahkan, akses penggunaan IKD bisa didownload melalui aplikasi Playstore dengan ukuran kompresi sekitar 8 MB.
“Cara mengakses IKD bisa diperoleh melalui Playstore,” pungkasnya. (***)