banner 728x90

Tok! Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi Undang-undang

Ketua DPR RI Puan Maharani
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) soal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU). (Foto: Instagram @puanmaharaniri)
banner 468x60

RUBRIKA – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) soal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Adapun persetujuan tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 hari ini, Selasa (21/3/2023).

banner 336x280

Dari hasil rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh tujuh fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR RI.

Sementara itu, fraksi yang menolak ada dua antara lain, PKS dan Demokrat. 

Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat 1, 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

“Ke 7 fraksi ini menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-undang,” terang Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja dilanjutkan untuk disahkan menjadi UU dalam tahap pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR RI.

Karena itu, pimpinan DPR RI kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.

“Saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan.

“Setuju,” jawan para peserta rapat.

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version