banner 728x90

Sidang Etik, Bharada E Tetap Jadi Polisi Namun Disanksi Demosi

Bharada E alias Richard Eliezer jalani sidang komisi kode etik, Jakarta, Rabu (22/02/2023). (Foto: Istimewa)
banner 468x60

RUBRIKA, JAKARTA – Sidang kode etik profesi Polri telah rampung dijalani Bharada E alias Richard Eliezer pada Rabu (22/02/2023) sore.

Dalam sidang etik itu, Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota.

banner 336x280

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/02/2023).

Meski begitu, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun tetap dijatuhkan kepada Eliezer lantaran terbukti melanggar sanksi etika.

“Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, terbukti melanggar sanksi etika,” jelas Ahmad Ramadhan.

Richard Eliezer di vonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain Bharada Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang berkerja sama sebagai Justice Collaborator (JC).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, kami akan hitung, dan kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” ujar Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa 22/02/2023 lalu.

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version