banner 728x90

Soal Pidato Jokowi Tentang Kebebasan Beribadah, Yordan Batara Goa: Angin Segar Bagi Umat Beragama

Yordan Batara Goa DPRD Jatim
Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Yordan Batara Goa sepakat dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi. (Foto: Istimewa)
banner 468x60

RUBRIKA – Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Yordan Batara Goa sepakat dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi.

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu pada saat pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2023 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa 17 Januari 2023.

banner 336x280

Menurut Yordan Batara Goa, Pidato Presiden Jokowi merupakan angin segar bagi umat beragama yang masih mengalami hambatan dalam beribadah dan mendirikan rumah ibadah.

Tidak bisa dipungkiri, lanjut Yordan Batara Goa, meski Pancasila sudah jelas menjadi dasar negara Indonesia, namun penghayatan dan pengamalannya masih belum tuntas.

“Masih ada saja umat beragama yang kesulitan menjalankan ibadahnya. Padahal sudah jelas bahwa itu adalah hak dasar yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 !” ujar Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur ini, Sabtu (21/01/2023).

Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, dirinya yakin bahwa peringatan Presiden Jokowi tersebut akan lebih mendorong terwujudnya moderasi beragama di semua daerah di Indonesia.

Pengurus Badan Musyawarah Antar Gereja Kota Surabaya ini juga menyampaikan bahwa dari data yang ada, di Jawa Timur sendiri masih ada wilayah yang terjadi hambatan dalam pendirian rumah ibadah.

Ini juga tidak lepas dari keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kepala Daerah/Wakada dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah yang di banyak tempat justru mempersulit pendirian rumah ibadah.

Oleh karena itu, Yordan yang juga Dosen Pancasila ini mendesak agar pemerintah juga mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri atau PBM tersebut.

Komnas HAM pada November 2020 pun juga telah melakukan kajian yang hasilnya bahwa penerapan PBM tersebut justru membatasi hak kebebasan beragama.

Lebih jauh, Komnas HAM juga merekomendasikan revitalisasi FKUB agar ada akses dan kedudukan yang setara dalam komposisi dan keanggotaan FKUB.

“Peran FKUB sangat penting, karena penerbitan ijin rumah ibadah membutuhkan rekomendasi FKUB,” tambah alumni pasca sarjana Ilmu Politik UGM ini.

Presiden Jokowi, dalam bagian akhir pidatonya itu sendiri mengingatkan semua pihak termasuk Forkopimda bahwa semua umat termasuk Kristen, Katholik, Hindu, Khonghucu memiliki hak yang sama dalam beribadah dan beragama.

“Hati-hati, beragama dan beribadah itu dijamin konstitusi kita, dijamin UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Jangan sampai konstitusi itu kalah oleh kesepakatan misalnya oleh FKUB atau peraturan dan instruksi Kepala Daerah,” tegas Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. (***)

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version