banner 728x90

KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran dan Seleksi Anggota PPK Pemilu 2024, Ini Syaratnya 

KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilu 2024, Daftar dan Cek Syaratnya. (Foto: Istimewa/Sewastegerku)
banner 468x60

RUBRIKA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, membuka pendaftaran dan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

“Kami mengundang masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (23/11/2022).

banner 336x280

Pendaftaran calon anggota PPK itu dibuka sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB.

Dika, sapaan akrabnya, menjelaskan, adapun ketentuan menjadi calon anggota PPK yakni merupakan warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun.

“Calon anggota PPK juga terutama tidak menjadi anggota partai politik, selain itu harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK,” beber Dika.

Berikut Persyaratan Anggota PPK:

A. Warga Negara Indonesia

B. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

C. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

D. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

E. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

F. berdomisili dalam wilayah kerja PPK

G. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

H. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

I. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar

C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar

D. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. tidak menjadi anggota Partai Politik
  3. bebas dari penyalahgunaan narkotika
  4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
  7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

E. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik

F. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

G. Daftar Riwayat Hidup; dan

H. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:

A. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan kepada KPU Kabupaten Malang pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau

B. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Malang, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB

Alamat : Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen

Kontak : 0812 1707 0633 (Subhan)

Dokumen persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang:

A. kab-malang.kpu.go.id atau

B. kpud-malangkab.go.id

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version