banner 728x90

BPJS Kesehatan Gandeng Ditreskrimsus Polda Jatim Atasi Perusahaan Penunggak Iuran

BPJS Kesehatan Jatim Gandeng Ditreskrimsus Polda Jatim Optimalkan Program JKN, Jumat (22/7/2022). (Foto: Ist)
banner 468x60

RUBRIKA.CO.ID – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Timur (Jatim) I, Made Puja Yasa mengungkapkan pihaknya menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Jumat (22/7/2022).

Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

banner 336x280

“Inpres tersebut memberikan wewenang kepada kepolisian untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melakukan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN,” jelas Puja Yasa.

Made Puja Yasa menjelaskan, jika upaya sosialisasi telah dilakukan, namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh kepolisian agar Badan Usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN.

Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasar pada pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Namun, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai,” jelasnya.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra menambahkan, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya instruksi Kapolri agar jajaran Kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial.

“Dan kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN,” jelas AKBP Windy.

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version