RUBRIKA, MALANG – Komisaris PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT. AABBI), Tatang Dwi Arfianto tak mengakui bahwa yang membuat kerusuhan di Kantor Arema FC adalah Aremania.
Hal itu disampaikannya saat sidang lanjutan kasus Perusakan Kantor Arema FC dengan nomor perkara 236/Pid.B/2023/PN Mlg, Senin (17/07/2023).
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang itu terkait agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang saksi pelapor tersebut, Tatang Dwi Arfianto dicecar banyak pertanyaan oleh para pengacara terdakwa.
“Saya gatau mereka itu Aremania, yang saya tau mereka itu Arek Malang Bersatu,” ujarnya disambut gelak tawa peserta sidang.
Tatang juga mengaku tidak tahu apa tuntutan yang disampaikan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan “Arek Malang Bersatu” itu.
“Saudara (Tatang), apakah mengetahui kalau tuntutan aksi mereka terkait Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan?,” ujar salah satu Pengacara Terdakwa.
“Saya tidak tahu,” ujar Tatang. (***)