banner 728x90

Warga Disomasi Perusahaan, Yordan Batara Goa Turun Tangan Tinjau Sengketa Tanah di Medokan Timur Dam Surabaya

Anggota DPRD Jatim Yordan Batara Goa
Yordan M. Batara Goa menindaklanjuti keluhan warga terkait sengketa tanah yang ada di kawasan Medokan Timur Dam, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada rabu (15/02/2023). (Foto: Dok. Pribadi)
banner 468x60

RUBRIKA – Yordan M. Batara Goa menindaklanjuti keluhan warga terkait sengketa tanah yang ada di kawasan Medokan Timur Dam, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada rabu (15/02/2023).

Yordan Batara Goa menjelaskan, saat itu masyarakat mengadu kepadanya bahwa menerima surat somasi dari perusahaan swasta untuk membongkar dan mengosongkan bagunan diatas tanah tersebut. 

banner 336x280

Oleh karena itu Yordan Batara Goa menindaklanjuti langsung di lapangan dan melihat berkas-berkas yang ada.

“Ketika ada keluhan dan curhat dari masyarakat tentu kami wajib mendatangi dan menindaklanjuti. Dari berkas yang kami pelajari dan kami tinjau di lokasi, apa yang dilakukan oleh perusahaan swasta yang melakukan somasi kepada warga dalam pandangan kami ini tidak tepat,” kata Yordan.

Anggota Komisi A DPRD Jatim ini mengatakan akan berkomunikasi dengan pihak terkait agar permasalahan sengketa tanah di Medokan Timur Dam dapat terwadahi dan ditindaklanjuti. 

“Nantinya warga akan membuat surat pelepasan hak atas tanah. Dari surat tersebut kami akan menindaklanjuti dan mengawal surat tersebut dengan pihak terkait supaya apa yang menjadi tuntutan warga ini bisa terwadahi dan tertindaklanjuti, karena masyarakat sudah menempati lebih dari 20 tahun,” kata Yordan.

Sementara itu, Wardoyo selaku perwakilan masyarakat Medokan Timur Dam mengatakan sudah pernah melayangkan surat kepada Presiden di Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Kementrian ATR/BPN, Kemendagri, Kementrian PUPR dan Gubernur Jatim.

“Kami sudah menyurati kepada Bapak Presiden di Kantor Staf Kepresidenan, Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR dan Gubernur Provinsi Jawa Timur,” kata Wardoyo.

Wardoyo menambahkan saat menemui Gubernur Jatim langsung diarahkan untuk bertemu dengan Bagian Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. 

Dalam pertemuan tersebut, bagian biro hukum Provinsi Jatim mengatakan sudah tidak ada urusan hukum dan bisa melanjutkan permohonannya.

“Saat bertemu dengan gubernur saya langsung diarahkan ke biro hukumnya, biro hukum mengatakan tempat panjenengan sudah tidak ada urusan hukum dan memohon untuk menelateni agar segera keluar suratnya,” tambah Wardoyo.

Wardoyo menambahkan, akan membuat surat permohonan pelepasan tanah negara dan pembayaran SPPT kepada pemerintah. 

“Kami akan membuat surat permohonan pelepasan tanah negara dan pembayaran SPPT, nantinya masyarakat siap membayar ganti pelepasan tanah negara,” kata Wardoyo.

Yordan yang juga Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jatim menambahkan, terkait surat somasi yang diberikan kepada masyarakat akan berkomunikasi dengan kelurahan dan kecamatan agar tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat.

“Terkait somasi yang dilakukan kepada warga, kami akan komunikasi dengan kelurahan dan kecamatan supaya tidak ada hal-hal yang meresahkan warga lagi,” tambah Yordan Batara Goa. (***)

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version