RUBRIKA – Warga negara asing (WNA) jaringan internasional Indonesia-Jerman kelompok Narcotics Kitchen Lab Iranian berhasil dibekuk Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dua WNA asal Iran ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengedaran Narkoba jenis sabu dalam kemasan keramik.
“Dari pengungkapan ini ditangkap dua WNA asal Iran atas nama MHD dan AK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Dalam pengungkapan satu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pengendali berinisial S yang juga warga negara Iran.
“Salah satu tersangka masih kita cari dan ditetapkan sebagai DPO, karena dia sebagai pengendali,” ujar Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.
Penyidik menyita 9.3 kg sabu. Rinciannya dari tersangka AK sabu siap edar 5.3 kg serta dari tersangka MHD 4 kg sabu bubuk.
“Modus operandinya, mereka menyelundupkan barang bukti jenis sabu dengan menyembunyikan barang tersebut didalam atau disela-sela contoh keramik,” ungkap Jayadi.
Para tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I.