banner 728x90
Hukrim  

Polda Jatim Bongkar Praktik Perdagangan Satwa Dilindungi, Jumlahnya Ratusan

Konferensi Pers Polda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Jumat (26/08/2022).
banner 468x60

SURABAYA – Polda Jatim berhasil membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi.

Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, ZAI dan APP.

banner 336x280

Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jatim.

Keberhasilan itu dalam menangani kasus Konservasi Sumber Daya Alam tiga bulan terakhir yakni bulan Juni, Juli dan Agustus 2022.

“Kita menangani 5 LP (perkara), kita mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi.

Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis.

“Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022) siang.

Zulham menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tambahnya.

AKBP Zulham menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif.

Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 Juta.

“Kalau kita lihat Burung Cenderawasih bisa dihargai sampai 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” tegas dia.

Dijelaskan Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos).

Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.

“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,” pungkas Zulham.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version