banner 728x90
Hukrim  

Kajati Jatim Resmikan 31 Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang

banner 468x60

MALANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, meresmikan 31 Rumah Restoratibe Justice (RRJ) di 31 desa pada 31 kecamatan di Kabupaten Malang, Selasa (19/7/2022).

Peresmian dilakukan serentak secara simbolis dipusatkan di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Program 31 RRJ yang siap melayani masyarakat ini berdiri buah kolaborsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

banner 336x280

Rumah Restorative Justice, difungsikan tidak hanya untuk penghentian satu perkara karena unsur yang diterapkan Kejaksaan Agung.

Diantaranya, pelaku pidananya bukan residivis, dan baru pertama kali melakukan kejahatannya, tidak ada niat jahat, tidak ada paksaan atau masalah ekonomi keluarga, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian korban tidak lebih 2.5 juta dan ada upaya berdamai.

“Program ini bertujuan, ingin mewujudkan bahwa ada kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Jadi tidak ada lagi istilah hukum tajam kebawah tumpul keatas, tetapi secara humanis bisa diterapkan,” terang Mia Amiati.

Terpisah, Bupati Malang H. M. Sanusi yang hadir didampingi Wakil Bupati Malang Didik Gatot, berharap, keberadaan RRJ ini memberikan manfaat bagi keadilan di masyarakat dan bisa menjadi rumah mediasi penyelesaian masalah hukum baik pihak korban maupun pelaku dengan tetap berkeadilan buat semua pihak.

“RRJ ini merupakan terobosan hukum dan kebanggaan bagi masyarakat bila ini berjalan dengan baik. Nanti proses keadilan berjalan baik, sehingga proses keadilan terhadap hukum bisa dirasakan oleh masyarakat,” jelas Sanusi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berkomitmen untuk bersinergi dengan Forkopimda khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum untuk memajukan daerah dan masyarakat Kabupaten Malang.

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version