banner 728x90

TNGHS Lepasliarkan Tiga Ekor Elang Brontok dan Tanam 1000 Pohon

Seekor Elang Brontok (Niseatus cirrhatus) yang Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Senin (4/7/2022). (Foto: Biro Humas KLHK)
banner 468x60

RUBRIKA – Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melakukan pelepasliaran tiga ekor Elang Brontok (Niseatus cirrhatus) dan penanaman pohon asli TNGHS di area Kolat Korps Brimob POLRI dan di area Blok Hutan Hanjawar berjenis Rasamala (Altingia Excelsa), Puspa (Schima Walichii), Kisireum (Jambosa Acuminatissima) serta berbagai jenis Pohon Huru, Senin (4/7) lalu.

Rangkaian acara ini diikuti dengan penanaman sebanyak 1.000 bibit pohon asli TNGHS di blok Hutan Hanjawar, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Botol, Seksi PTNW II Bogor, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, oleh sebanyak 400 personil Korps Brimob POLRI beserta anggota Kelompok Tani Hutan Cikaniki Sejahtera dan petugas Balai TNGHS.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Balai TNGHS, Pairah menyampaikan pelepasliaran Elang Brontok merupakan upaya untuk mempertahankan keberadaan populasi raptor TNGHS sebagai salah satu predator puncak yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan TNGHS. 

Sementara, penanaman pohon bertujuan untuk mengembalikan area TNGHS yang telah mengalami kerusakan menjadi hutan kembali, sehingga akan kembali menjadi habitat yang baik bagi berbagai flora dan fauna lainnya sekaligus meningkatkan fungsi ekologi kawasan TNGHS antara lain sebagai pengatur tata air, penyerap karbon dan penghasil oksigen. 

“Disamping itu, pelaksanaan kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat luas akan pentingnya menjaga kelestarian flora dan fauna asli TNGHS beserta ekosistemnya, sebagai sistem penyangga kelangsungan hidup manusia,” kata Pairah.

Hal ini selaras dengan salah satu tujuan pengelolaan kawasan TNGHS yaitu menjaga keaslian dari tipe ekosistem TNGHS yang berpotensi untuk memberikan nilai penting bagi kehidupan manusia di masa yang akan datang.

Elang Brontok yang dilepaskan bernama Zaza, Maul dan Rinjani. Zaza dan Maul merupakan elang serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jogjakarta pada tanggal 26 Maret 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) TNGHS selama sekitar 3 bulan.

Adapun Rinjani merupakan elang serahan dari masyarakat pada tanggal 18 April 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di PSSEJ TNGHS selama sekitar 2 bulan.

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version