banner 728x90

Belum Cukup Umur, Harapan Kaesang Pangarep Jadi Cagub 2024 Pupus Gegara Putusan MK

Putusan MK memupuskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk dapat maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur.
banner 468x60

RUBRIKA – Mimpi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Jateng 2024 harus dikubur dalam-dalam.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

banner 336x280

Bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih sebagaimana yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University.

MK menolak permohonan keduanya karena beleid dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dinilai sudah jelas.

Putusan tersebut memupuskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk dapat maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur.

Pasalnya, saat penetapan pasangan calon, yakni 22 September mendatang, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

UU Pilkada menggariskan batas usia minimum seorang calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, batas usia minimunya 25 tahun.

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, batas usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon.

Saat membacakan pertimbangan putusan, Saldi menyebut pihaknya bakal menyatakan tidak sah jika calon yang belum memenuhi syarat usia tersebut tetap mendaftar sebagai calon kepala daerah.

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/08/2024). (***)

banner 336x280
banner 728x90
Exit mobile version