KOTA BATU – Polres Batu, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku penggelapan enam (6) mobil rental.
Tersangka berinisial GZA (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ini ditangkap Satreskrim Polres Batu.
Pelaku penggelapan mobil berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu saat melakukan pengejaran hingga ke Samarinda, Kalimantan Timur, pada tanggal 25 Juli 2022.
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat giat Press Rilis di Mapolres Batu, Rabu (3/8/22).
“GZA mengaku menggadaikan 6 mobil sewaan dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022,” ujar Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin.
Dalam keterangannya, Kapolres Batu menjelaskan, berawal tersangka mendatangi para korban di rumahnya masing-masing untuk menyewa kendaraan mobil milik para korban.
Dengan berbagai alasan yaitu digunakan menjemput keluarga tersangka di Surabaya yang datang dari Makasar, takziah keluarga tersangka ke luar kota dan untuk keperluan pribadi tersangka sehingga para korban menyerahkan mobilnya.
Setelah mobil dibawa oleh tersangka, mobil milik para korban digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin para korban.
“Besarnya uang gadai bervariasi antara Rp 20.000.000,- sampai dengan Rp 28.000.000,” kata AKBP Oskar di hadapan para awak media.
Setelah menggadaikan mobil milik para korban selanjutnya tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Batu.
Dalam kasus penipuan atau penggelapan tersebut, tersangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun.