banner 728x250
Daerah  

Buruh Minta Formulasi UU Baru Atas Buruknya Aturan Kemnaker

Sebanyak 300 orang yang tergabung dalam Partai Buruh Jatim demo di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (20/11) sore.

SURABAYA – Sebanyak 300 orang yang tergabung dalam Partai Buruh Jatim demo di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (20/11) sore.

Para buruh meminta resolusi baru atas undang-undang pemerintah dalam PP 36 Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2023.

banner 336x280

Mereka merasa dirugikan karena kenaikan angka UMP yang baru masih belum bisa mengatasi masalah perekonomian buruh

“Tetapi kawan-kawan, Permenaker Nomor 18 ini hanya kita nikmati satu tahun saja,” kata Korlap buruh dengan pengeras suara.

Mengingat akan PP No. 51 tahun 2023 yang baru saja dirilis oleh Kemnaker pada 10 November, para buruh menyatakan ada beberapa rumusan yang didalamnya membuat kekecewaan bagi para buruh.

Mereka juga mengatakan bahwa impian Indonesia Emas yang selalu digaungkan oleh para pemimpin bisa gagal total apabila kehidupan para buruh masih dalam keadaan yang tak pasti.

Mereka juga tak lupa untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi dan bersedia menunggu keputusan akhir hingga rilis upah minimum kota.

Wakil Sekretaris DPW MSN Jatim, Nurhudin Hidayat, mengatakan bahwa formulasi yang digunakan untuk menetapkan upah minimum provinsi menggunakan formulasi dalam aturan Kemnaker PP No. 51 Tahun 2023 yang dianggap sebagai ilusi dan tidak menyelesaikan permasalahan ekonomi para buruh.

“Kami hanya ingin memastikan penetapan UMK di Jawa Timur ini tidak menggunakan formulasi PP 51 Tahun 2023. Ketika menggunakan formulasi itu sejatinya upah buruh tidak naik, justru akan tergerus dan terjadi inflasi,” kata Nurhudin Hidayat.

“Jika menggunakan formulasi itu juga membuktikan di tahun 2024 nanti hanya sebesar 6,45 % sedangkan untuk kota/kabupaten sebesar 2,56 %,” sambungnya.

Hidayat juga mengatakan sebelumnya pemerintah dalam menetapkan upah minimum provinsi terdapat musyawarah, hingga survey ke lapangan melakukan penetapan tapi ketika PP No 36 dan PP 51 Tahun 2023 diterbitkan semua upaya yang sebelumnya dilakukan menjadi tidak berguna sama sekali

“Tetapi pasca menggunakan formulasi, rumus sudah ada, parameter dari BPS, ya ngapain ada dalam pengupahan, lebih jauh lagi ngapain ditetapkan oleh gubernur. Langsung saja pemerintah pusat yang menetapkan,” ujar Hidayat.

“Jadi sejatinya apabila upah buruh hanya sebesar 1 sampai 2% itu sejatinya tidak naik, tergerus inflasi sedangkan inflasi nasional itu yang tercatat kemarin meningkat 0,1%. Kenaikan upahnya lebih rendah daripada harga kebutuhan barang yang naik,” tegas Hidayat.

Dia juga mengatakan bahwa hal ini bukan yang pertama kali. Karena aksi demo yang sebelumnya sudah menghasilkan resolusi pro tanggal 10 November 2023 namun hasil resolusi tersebut berupa PP 51 yang saat ini dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh. (***)

banner 336x280