banner 728x250

IKA UB Pecah Dua Kubu, Versi Erani Cs Pilih Zainal Fatah Jadi Ketua, Versi Munas Terbuka Hasilkan 5 Presidium 

Ketua Terpilih IKA UB 2023-2027 Versi Erani Cs di Munas X IKA UB 2023 di Gedung FEB, Universitas Brawijaya, Jumat (11/08/2023). (Foto: Ist)

RUBRIKA – Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) pecah menjadi dua (2) kubu yang tentunya akan menghasilkan dualisme kepengurusan.

Saat bersamaan pada Jumat, 11 Agustus 2023, IKA UB menggelar Munas ke-X di tempat yang berbeda.

banner 336x280

Kubu Ahmad Erani Yustika dan Arief Subekti menggelar Munas IKA UB di Auditorium Gedung F Lantai 7 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.

Dalam Munas IKA UB Versi Erani Cs, Sekjen PUPR Zainal Fatah terpilih menjadi Ketua IKA UB 2023-2027.

Pada Munas ke X IKA UB tersebut juga terpilih Ali Syafaat sebagai Dewan Pengawas IKA UB 2023-2027.

Sementara, pelaksanaan Munas IKA UB di Gedung FEB UB ini dianggap melanggar AD/ART organisasi.

Sejumlah tokoh alumni dan senior serta pengurus memilih untuk menggelar Munas di luar kampus, yakni di Hotel Swiss Belinn Malang. 

Munas ini digelar secara terbuka dan mengundang seluruh pengurus dan alumni UB sebagai peserta peninjau. 

Sidang dipimpin langsung oleh Dr Heru Samudera, Lukman Edy dan Kenyo Ayu Wulandari.

Lukman Edy sebagai alumni senior mengungkapkan beberapa alasan mengapa Munas IKA UB digelar di tempat berbeda.

Menurutnya, Munas di bawah Erani Mustika selaku Ketum dilaksanakan dengan tertutup, tanpa transparan. 

“Pasal 21 ayat 5 ADART hasil munas 2019, menyatakan bahwa materi Munas harus dikirim kepada peserta 3 bulan sebelumnya,” ujar Lukman Edy.

“Namun, sampai detik ini kita tidak menerima AD/ART yang katanya AD/ART perubahan. Materi Munas juga tidak kita terima,” sambung Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal era SBY itu. 

Lukman menerangkan, bahwa sehari sebelum pelaksanaan Munas, yakni Kamis (10/8/2023) malam Rektor UB Prof Widodo telah memfasilitasi pertemuan antara beberapa pihak untuk mencapai musyawarah mufakat.

“Tadi malam Pak Rektor menginisiasi untuk musyawarah mufakat. Hasilnya kita semua diundang ke arena Munas. Tapi sampai detik ini tidak ada undangan dan kami dilarang masuk,” ungkapnya. 

Kata Lukman, Munas tersebut dilaksanakan berdasarkan AD/ART baru hasil dari pendaftaran ke notaris 21 Juli 2021.

“Karena munas yang berdasarkan AD/ART perubahan dan bukan hasil Munas 2019, maka kita menyatakan AD/ART itu ilegal. Tidak boleh ada AD/ART yang dibuat sendiri tanpa musyawarah,” tegasnya. 

Selanjutnya, sambung Lukman, Munas tidak dihadiri oleh peserta legal. Banyak pengurus yang tidak dilibatkan dan tidak diundang. Peserta legal hanya Ketum dan Sekjen. 

“Tuan rumah saja Ketum IKA UB Malang Raya (Soelchan Arief Effendie) tidak diundang. Yang legal hanya Ketum dan Sekjen saja,” jelasnya. 

“Kita sepakat mengambil alih Munas karena melanggar AD/ART hasil Munas 2019,” tuturnya. 

Pimpinan Sidang, Heru Samudera, membacakan hasil sidang ini yakni disepakati bahwa Munas akan digelar secara musyawarah mufakat.

Selain itu, Munas Terbuka ini menghasilkan beberapa keputusan. Di antaranya menetapkan lima nama Presidium Nasional. (***)

banner 336x280